KPU Minut Dinilai Tidak Siap Menerima ‘Tamu’ pada Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Dimana Fungsi Bawaslu???

oleh -1181 Dilihat

PODIUMUTAMA-SULUT, KPU Minut dinilai tidak siap menerima tamu yakni calon kepala daerah khususnya, dan parpol pendukung dan pengusung pada umumnya.

Atas hal tersebut, wartawan media ini mewawancarai Ketua Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) Ardiles Mewoh soal diloloskannya istri salah satu pasangan calon kepala daerah yang menggunakan identitas sekretaris partasi PSI.

Menurut figur yang pernah menjadi Ketua KPU Sulut itu, pertama fungsi pengawasan dilakukan secara langsung,

“Jadi di semua kabupaten kota juga provinsi dilakukan pengawasan secara langsung di tempat-tempat pendaftaran,ini kan sudah berulang ulang disampaikan,untuk mengamati,meneliti,memantau proses pendaftaran apakah sudah sesuai mekanisme perundang undangan,jika ada yang tidak sesuai maka disaat itu juga diberikan rekomendasi,sifatnya bisa secara lisan juga secara tertulis,tapi karena kondisi pengawasan secara langsung jadi disampaikan secara lisan,itu sifat pengawasan ya ditempat pendaftaran” jelas Mewoh belum lama ini.

Ia menambahkan jadi yang pasti regulasinya yang mengusulkan itu adalah partai politik peserta pemilu itu yang pertama,yang kedua terkait siapa saja yang bisa masuk pendaftaran di dalam ruangan,di luar ruangan itu pengaturannya kepada kpu tidak dicatat diatur dalam regulasi boleh tidak boleh

“Yang pasti pendaftarannya pengusungnya adalah partai politik siapa yang duduk didalam itu sifatnya nonteknis silahkan masing-masing kpu atur,berdasarkan kesepakatan kalau ruangannya besar bisa saja semuanya masuk didalam,kalau ruangannya kecil bisa yang lain diluar bisa yang lain didalam itu tergantung masing-masing kpu,seperti di provinsi bisa saja semua masuk” urainya.

“Jadi kalau ada kesepatakan-kesepakatan itu misalnya istri tidak bisa masuk ya itu tentu bawaslu bisa saja mengingatkan disitu,pada kesempatan itu bahwa ini kesepakatannya hanya partai ,tapi kenapa ini ada istri atau suami atau lain harus objektif,jadi kalau pada saat itu ditemukan,ini kesepakatannya tidak boleh ada istri masuk ,dan ternyata ada ini bisa langsung bawaslu mengingatkan ,terkait minut seingat saya laporan bawaslu minut langsung diingatkan sehingga sebelum selesai sudah dikeluarkan,tapi nanti dikroscek lagi,jadi yang pasti sampai disitu saja untuk mengingatkan kalau bisa terjadi potensi pelanggaran ,begitu juga kasus yang di minut itu” urainya.

Terkait dengan peristiwa itu apakah bawaslu akan melakukan pemanggilan ardiles mewoh mengatakan” harus ditelusuri karena itu kewenangan memeriksa mengklarifikasi itu dibawaslu minut,karena hal itu juga sudah dilaporkan bawaslu minut ke bawaslu provinsi dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku”tukasnya.(OSM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.