PODIUMUTAMA-MINUT, Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, dalam waktu dekat akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh perusahaan ada di wilayah tanah Tonsea.
Hal ini ditegaskan Bupati Joune Ganda, dalam arahannya dalam kegiatan penanda-tanganan pakta integritas di pendopo kantor bupati, Senin ,(26/01/2026).
Orang nomor satu di Minut itu menguraikan, jika selama ini masih ditemukan ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan perusahaan dengan fakta yang ada di lapangan, khususnya terkait luas lahan dan gudang usaha.
Tentu saja hal tersebut berdampak langsung pada kontribusi perusahaan terhadap PAD daerah.
“Ada perusahaan yang gudangnya satu hektare, tapi yang dilaporkan hanya 100 meter. Ini yang akan kita cek langsung di lapangan,” tegas Joune.
Dikatakan, pendataan ulang ini akan mencakup verifikasi luas lahan, bangunan, serta aktivitas usaha perusahaan yang berinvestasi dan berdomisili di Minahasa Utara.
Menurutnya, pmerintah daerah juga akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan dan objektif.
Bupati yang juga Sekjen APKASI itu menegaskan, bahwa upaya ini bukan untuk mempersulit dunia usaha atau mencari-cari kesalahan, melainkan mencari kebenaran atas data yang selama ini mungkin belum sinkron
“Kalau cari kesalahan itu beda. Yang kita lakukan ini mencari kebenaran, karena bisa saja yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak mengembangkan usahanya sesuai ketentuan akan dievaluasi.
Pemerintah daerah ingin memastikan setiap badan usaha memberikan kontribusi yang adil dan proporsional bagi daerah.
“Kita ingin tahu berapa banyak perusahaan yang ada, berapa kontribusinya, kita cek langsung, ukur di lokasi, bandingkan dengan data yang dilaporkan. Supaya PAD kita bisa meningkat,” jelasnya sembari menambahkankebijakan ini juga merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah daerah kepada masyarakat dimana pengelolaan potensi daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.(***)






