PODIUMUTAMA-MINUT, Mungkin ada pertanyaan yang muncul pasca dilantiknya Dewan Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara oleh Sekretaris Daerah Novly Wowiling beberapa hari yang lalu.
Pertanyaaan-pertanyaan, seperti, siapakah Dewan Pendidikan Minut itu, apa saja tugasnya, sampai mana kewenangannya, bagaimana dewan pendidikan itu dibentuk? untuk itu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemkab Minut Evelyn Luntungan angkat suara.
Pertama-tama dikatakan Luntungan, pembentukan Dewan Pendidikan merupakan amanat UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas (Pasal 56) dan PP No. 17/2010 jo. PP No. 66/2010 (Pasal 192). Lembaga ini bersifat mandiri dan bertugas memberi pertimbangan, arahan, dan dukungan bagi peningkatan mutu pendidikan.
Penentuan anggota Dewan Pendidikan telah melalui mekanisme sesuai ketentuan. Prosesnya diawali dengan pembentukan panitia, dilanjutkan rapat bersama panitia untuk menentukan anggota berdasarkan unsur-unsur yang diatur dalam PP No. 17/2010.
Kemudian, ia menegaskan, bahwa pembentukan Dewan Pendidikan tidak ada kaitannya dengan kegiatan revitalisasi 2025. Dewan Pendidikan tidak berwenang mengaudit, menyidik, ataupun mengkaji perkara hukum
“Kewenangan pengawasan keuangan ada pada Inspektorat, sedangkan penegakan hukum ada pada aparat penegak hukum. Karena itu, tidak ada tumpang tindih kewenangan” jelas Luntungan saat diwawancarai wartawan, Rabu (07/10/2026).
Lebih jauh, Luntungan yang merupakan Doktor jebolan IPDN itu menegaskan, bahwa keanggotaan Dewan Pendidikan Minut ditetapkan melalui SK Bupati sesuai ketentuan serta regulasi yang ada, dan dalam reguliasi tersebut tidak mensyaratkan sertifikat keahlian.
Menjawab pertanyaan tentang unsur anggota DPRD yang ada di dalam Dewan Pendidikan, Luntungan mengatakan bahwa anggota DPRD adalah perwakilan rakyat.
“Anggota DPRD adalah representasi rakyat. Personel yang dilibatkan berasal dari Komisi I DPRD, yang salah satu bidangnya adalah pendidikan. Dengan demikian, masukan masyarakat terkait pendidikan di Kabupaten Minahasa Utara diharapkan dapat terakomodir” tukasnya.
Diketahui, terkait anggaran honorarium anggota Dewan Pendidikan mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Penyusunannya sesuai Perpres No. 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, sehingga besarannya terukur, wajar, dan dapat diaudit.(OSM)






