LQ Indonesia LAW FIRM Sebut Pelayanan Administrasi Buruk di Kantor Pertanahan Kotamobagu, Minta Menteri ATR/BPN Tindak Tegas!

oleh -265 Dilihat
oleh
Penggeledahan BPN Kotamobagu oleh penyidik Polda Sulut. (Istimewa)

PODIUMUTAMA-MANADO, LQ Indonesia LAW FIRM merasa sangat kecewa atas pelayanan buruk khususnya pelayanan administrasi oleh Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu.

Dimana, berawal saat Tim LQ Indonesia Law Firm mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kotamobagu pada hari Jumat, tanggal 24 Juni 2022.

Maksud kedatangan tersebut untuk memperoleh keterangan terkait belum dilaksanakannya Putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Mahkamah Agung atas kasus Tanah Gogagoman, akibat tidak kooperatif, kedudukan para ahli waris masih mengalami kerugian yang sangat besar.

“Kedatangan kami adalah mau mengkonfirmasi dan konfrontasi terkait dengan beberapa hal mulai dari koordinasi tindak Surat Pembatalan 12 SHM sesuai 2 (dua) SK Pembatalan pada tahun 2019,” kata Advokat Franziska M Ratu

Menurut dia, SK Pembatalan yakni Surat Keputusan Pembatalan Nomor 02/Pbt/BPN-71/2019 dan Surat Keputusan Pembatalan Nomor 28/KEP.71.74-600/VII/2019 yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kota Kotamobagu dan Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

“Namun pertanyaan ini pun tidak ada jawaban sama sekali, malah tidak direspon dengan baik,” kata Siska sapaan akrab, kepada media, belum lama ini.

Lanjut diam, sangat aneh bin ajaib, BPN Kotamobagu sampai sekarang belum melaksanakan putusan PTUN, masih menggantung nasib Klien Kami, inilah oknum-oknum pejabat bermental curang dan syarat kepentingan.

“Sudah jelas ada produk hukumnya masih saja tidak dijalankan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR patut turun langsung untuk menyikat oknum-oknum mafia tanah yang memakai jabatan untuk kepentingan pribadi,” ucap dia.Dia menjelaskan, wibawa Badan Pertanahan Nasional Kotamobagu jauh dari kata Profesional, terlihat dengan seksama ketika mendatangi kantor BPN Kotamobagu, tampak kondisi suasana kantor yang tidak menunjukkan kantor administratif,

“Dibuktikan dengan etika melayani setiap visitor, tidak satupun petugas BPN berseragam dan tidak memberikan pelayanan terbaik untuk nasabah, berbeda dengan visi dan misi Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto,” terang dia.

Siska kembali menerangkan, bagaimana mungkin kami bisa membedakan Preman dengan petugas BPN, kalau baju dinas jam kerja saja memakai pakaian baju sehari-hari, itu saja sudah remedial, konon lagi kita bercerita meminta hak-hak masyarakat terkait etika pelayanan.

“Jauh seperti apa yang menjadi visi misi dari BPN itu sendiri, tidak adaptif dan menjunjung tinggi nilai-nilai dalam etos kerja. Jadi wajar jika BPN Kotamobagu tidak peduli terhadap Putusan PTUN inkrah, karena sikap tanggung jawabnya minim” ujar Siska

Sementara itu, ditambahkan Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm, hasil kedatangan koordinasi terkait tindak lanjut putusan PTUN tidak membuahkan hasil dan tingkah laku para oknum-oknum pejabat sangat mengecewakan,

“Disaat kami datang, kami tahu bahwa kepala kantor atas nama Ahmad Muqim Haryono berada ditempat, tetapi ketika kami sebut bahwa kedatangan Kami atas perkara tanah gogagoman, semua petugas hilir mudik tanpa ada penjelasan sama sekali,” kata dia.

Lanjut Jaka, bahkan yang anehnya disuruh menunggu, itu petugas atas nama Ronal dan Riko malah melarikan diri dengan alasan giat diluar kantor, aneh tapi tingkah laku itu sangat nyata, semua sikap diam Petugas sampai pejabat BPN mengisyaratkan ada sesuatu, jadi wajar terganggu mereka sewaktu Kami datang.

“Beberapa jawaban petugas hanya beralasan bekerja sesuai dengan instruksi dan ketentuan dari Kepala BPN Kotamobagu. Namun ketika dimintai pertemuan, kembali kepala kantor dengan tidak bertanggung jawab tiba-tiba tidak lagi berada di ruangan kantornya,” kata dia.

Menurut Jaka, kalau kepala kantor saja tidak punya tanggung jawab, bagaimana anak buahnya, ya sama saja, apalagi anak buah semua pasti akan jawab sesuai dengan arahan dan instruksi atasan, klise namanya, tapi itu karakter buruk, dan BPN Kotamobagu membuktikan bahwa pelayanan mereka sangat buruk.

Sebelumnya Prof Ing dan keluarga adalah korban dari praktik kotor oknum mafia tanah pegawai Kantor BPN Kota Kotamobagu. masalah itu timbul akibat terbit SK Pembatalan 12 SHM, BPN Kota Kotamobagu.

Untuk mendapatkan bantuan hukum secara cepat, tepat, professional dan terpercaya, silahkan menghubungi LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0818 0489 0999 (Jakarta) atau 0818-0454-4489 (Surabaya), yang beralamat di Citra Tower North Tower Lt. 11, Unit K, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kemayoran, Jakarta Pusat 10630.

Sementara itu, Ketika dikonfirmasi terkait pelayanan yang buruk ke Kepala Pertanahan Kotamobagu melalui bagian Sengketa Tanah Ronal Butar butar enggaran memberikan tanggapan. (rds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.