PODIUMUTAMA-JAKARTA, Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya buka suara terkait ketentuan waktu libur pekerja yang hanya sehari dalam sepekan. Ketentuan itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
Tag: Perpu cipta kerja
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

