PODIUMUTAMA-MANADO, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) dr. Fransiscus Andi Silangen resmi melantik Herry Rotinsulu, Hendry Walukow dan Herol Presly Kaawoan sebagai Anggota DPRD Sulut Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 11:00 wita di ruang rapat paripurna.
Pengambilan Janji tiga Anggota Dewan Pergantian Antar Waktu ini disaksikan langsung Wakil Gubernur Steven. OD Kandouw dan Pimpinan Dewan lainnya yaitu Victor Mailangkay dan Billy Lombok juga sejumlah Anggota Dewan. Sementara pejabat dan lainnya menyaksikan pelaksanaan paripurna pengambilan janji lewat virtual.
Diketahui Herry Rontinsulu berasal dari PDI-P menggantikan Hengky Honandar, Hendry Walukow berasal dari Partai Demokrat menggantikan Netty Agnes Pantouw (NAP) dan Herol Presly Kaawoan berasal dari Partai Gerindra menggantikan Wenny Lumentut.
Diakhir pelantikan tersebut, Ketua DPRD Sulut, Andi Silangen berpesan agar Anggota Dewan yang baru saja dilantik selalu ingat yang tertulis dalam Alkitab yaitu Kolose 3:3 (Sebab kamu telah mati dan hidupmu tersembunyi bersama dengan Kristus di dalam Allah).
Sebelumnya juga Wakil Gubernur, Steven Kandouw dalam sambutannya berpesan agar ketiga Anggota Dewan yang baru saja dilantik mengetahui dan memahami tugas dan fungsi sebagai Anggota Dewan.
“Dan menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan. Begitu pentingnya fungsi anggota DPRD. Kami menyadari tanpa adanya anggota DPRD, kami (Pemerintah) tidak bisa menjalankan tugas dengan baik,” ucap Kandouw.
Dirinya pun menyentil terkait kata parlemen yang diambil dari bahasa prancis parle yang artinya bicara.
“Sebagai anggota dewan tidak wowo (Bisu), harus bicara, tentunya bicara yang substansial dan kondusif,” kata Kandouw.
Tak lupa Kandouw mengapresiasi Pimpinan Dewan yang sudah menjalankan perintah Undang-Undang dengan melantik ketiga Anggota Dewan yang baru.
“Bersyukur karena pimpinan dewan melaksanakan acara pelantikan walauoun ditengah masa Pandemi,” singkat Wakil Gubernur dua periode ini.
Pengambilan sumpah oleh ketiga Anggota Dewan dilanjutkan dengan penyematan PIN Anggota DPRD Sulut serta penandatanganan berita acara pelantikan.
Untuk diketahui, Paripurna pengucapan janji tetap menerapkan protokol kesehatan dan menyertakan surat rapid tes antigen.







