PODIUMUTANA-MANADO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (OD-SK) sebagai calon terpilih di pemilihan gubernur (Pilgub) pada Desember 2020.
Hal ini pun dikatakan oleh Komisioner KPU Sulut, Yessy Momongan saat mengumumkan hasil penetapan pasangan calon di laman dan papan pengumuman KPU Sulut.
Momongan mengatakan, KPU Sulut resmi menetapkan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak pada Pilgub 2020.
“KPU Sulut nenetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tahun 2020 pasangan calon nomor urut 3 atas nama Olly Dondokambey dan Steven Kandouw dengan perolehan suara 821.503 sebagai pasangan terpilih,” ucap Momongan.
Setelah membacakan hasil penetapan,
berita acara ini juga diserahkan KPU Sulut ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut, Bawaslu Sulut, dan ke partai politik. Hal ini pun disaksikan langsung oleh paslon nomor urut 1, nomor urut 2, dan nomor urut 3 dengan didampingi partai pengusul.






