PODIUMUTAMA-MANADO, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) yang dinahkodai politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Sulut, Sandra Rondonuwu kian menseriusi polemik dugaan kekerasan terhadap perempuan yang diduga menjerat Wakil Ketua DPRD Sulut yang juga politisi Partai Golongan Karya (Golkar), James Arthur Kojongian (JAK).
Tak tanggung-tanggung BK DPRD Sulut mengundang enam tenaga ahli untuk dimintai keterangan terkait polemik ini.
Yosadi mengatakan, Wakil Ketua DPRD Sulut sebagai alat kelengkapan dewan dapat diberhentikan oleh BK dengan beberapa alasan salah satunya melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPRD Sulut.
“Jika BK memberhentikan maka akan ditetapkan melalui paripurna dan prosesnya berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Ada (UU) undang-undang dan (PP) peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal pemberhentian tersebut dan menjadi dasar hukum,” katanya, Senin (8/2) di kantor DPRD Sulut.
Lanjut dikatakannya, dari hasil memberikan keterangan di BK bahwa JAK patut diberi sanksi oleh BK karena telah terbukti melanggar sumpah jabatannya dan melanggar Tatib dgn mengacu kepada peraturan perundang-undangan maka BK dapat memberhentikannya dan hasilnya diberikan kepada pimpinan DPRD yang akan berproses di Paripurna.
“Alasan utama saya dalam kapasitas sebagai praktisi hukum (Advokat, red) yang oleh UU dan PP dapat dimintai keterangan oleh BK dengan perspektif hukum dan jiwa sebagai pembela. Advokat adalah pembela bukan bertindak sebagai jaksa, penuntut dan hakim sebagai yang memutuskan, ataupun akademisi dalam perspektif teori-teori hukum,” ungkapnya.
“Sebagai advokat dengan jiwa pembela maka saya akan berdiri dalam posisi sebagai pembela hak dan kepentingan hukum korban perempuan dan anak. Dalam kasus ini jelas bahwa JAK telah melakukan kekerasan terhadap perempuan dalam hal ini istrinya dengan locus delicti di kota Tomohon dan videonya viral dan menjadi pemberitaan di berbagai media massa,” sabungnya.
Ia menambahkan, JAK terbukti telah melakukan kekerasan terhadap perempuan dalam hal ini istrinya dimana bukti-bukti tersebut walau belum dan atau tidak dipublikasi oleh BK DPRD Sulut namun saat dimintai keterangan di BK untuk klarifikasi dan penyelidikan sesudah keluar ruangan di BK dan konferensi pers.
“Dihadapan media JAK secara eksplisit dia mengakui ada di dalam mobil dan benar istrinya yang diseret, bukti-bukti secara eksplisit dapat ‘dibaca’ saat wawancara media massa JAK meminta maaf dan memohon diberi kesempatan kedua serta bukti lain JAK di non aktifkan sebagai ketua Harian DPD Partai Golkar Sulut,” katanya.
“Beberapa rujukan peraturan perundang-undangan sebagai legalitas adalah UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi kabupaten dan kota serta Tatib DPRD Sulut serta beberapa regulasi lainnya,” tutupnya.
Adapun tenaga ahli yang diundang diantaranya, Sofyan Jimmy Yosadi, SH., praktisi hukum (Advokat) dalam jabatan sebagai Wakil Sekertaris Jendral (Sekjen) Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) PERADI, Dr Rodrigo Elias, ahli hukum pidana, Jantje Suoth, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yayasan Wenas, ahli hukum tata negara, dan Pastor Paul Richard Renwarin PhD., mantan Dekan Fakultas Teologi UKIT YPTK, Pdt. Dr. Agustien Carolina Kaunang, ahli sosial budaya (Sosbud), serta akademisi Universitas Negeri Manado (UNIMA), Recky Sendouw MM., PhD.








