PODIUMUTAMA-MINUT, Ancaman pidana murni akan menyasar oknum Non ASN yang dengan sengaja tidak mengembalikan aset bergerak Kendarasan Dinas (Kendis) milik Pemkab Minahasa Utara (Minut). Hal tersebut ditegaskan tenaga ahli bidang advokasi hukum Bupati Minut, Louis Carl Schramm .Dimana sudah ditentukan untuk pengembaliannya batas 10 Maret 2021.
Ditegaskan Schramm, pihak Pemkab Minut sudah menggandeng pihak Polres Minut untuk menindak oknum yang dengan sengaja dan diduga menggelapkan kendis,
“Kalau dia bukan ASN, bukan pegawai Pemkab Minut dan dia memegang dan tidak mengembalikan apalagi sengaja menghilangkan, itu bisa dilakukan tindak pidana murni,” ujar Schramm, Rabu (10/3/2021).
Menurut dia, jadi kita harus kawal terus apa yang menjadi program Pemkab Minut, terlebih dari pada Bupati Minut Joune Ganda.
“Akan bekerja sama dengan aparat hukum yang lain dalam hal ini Kapolres Minut untuk menarik kendaraan-kendaraan ini, karena kendaraan-kendaraan ini dibutuhkan oleh Pemkab Minut untuk bergerak lebih cepat,” pungkas dia.








