PODIUMUTAMA-MANADOTampak pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka VAP sebesar Rp 4,2 Miliar yang diterima oleh Kejati Sulut.
Manado- Vonnie Anneke Panambunan (VAP) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak di Pantai Desa Likupang pada BPBD Minut Tahun Anggaran 2016.
Penetapan VAP sebagai tersangka tertanggal 15 Maret 2021. Tersangka pun telah mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) A. Dita Prawitaningsih, Rabu (17/3/2021).
“Hari ini kami telah menerima pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp 4,2 Miliar dari nilai keseluruhan kira-kira sekitar Rp 6,7 Miliar. Jadi masih ada selisih Rp 2,5 Miliar, belum semua dikembalikan,” kata Kajati Dita kepada awak media.
Menurut Kajati, pengembalian kerugian negara tersebut merupakan inisiatif dari tersangka melalui penasehat hukumnya. Adapun untuk proses penanganan perkara selanjutnya akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun ketika ditanyakan lebih lanjut terkait kehadiran tersangka mantan Bupati Minut itu, Kajati Dita menyebutkan bahwa saat ini tersangka sedang sakit di Jakarta, sehingga tidak bisa dihadirkan.
Sementara itu, untuk uang pengembalian Rp 4,2 M akan dititipkan ke rekening penampungan di BRI. “Menggunakan nama rekening Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, tanpa ada bunga sesuai aturan Menteri Keuangan,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, sebelum penetapan tersangka VAP, adiknya yakni Alex Panambunan sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulut. Kasus korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,8 M.
Sumber:Sindomanado.com







