Batalkan SK Pengangkatan Pejabat Era GSVL, Walikota Andrei Angouw : Sudah Sesuai Aturan

oleh -392 Dilihat
oleh

PODIUMUTAMA-MANADO, Andrei Angouw menegaskan telah membatalkan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan jabatan di beberapa lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.

“Kemarin, saya tandatangani SK pembatalan terhadap pengangkatan jabatan yang melanggar aturan,” ungkap Walikota Andrei Angouw dalam raker perdana tersebut, Selasa (11/5/2021).

Menurut Walikota Andrei Angouw, dalam UU No 10/2016 dan SE Mendagri 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2021, mengatur daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan calon hingga berakhir masa jabatan yang saat itu masih dipimpin Walikota Vickt Lumentut.

Walikota Andrei Angouw pun menghimbau kepada jajarannya di Pemkot manado untuk menguasai aturan yang ada, terlebih khusus terkait aturan jabatan yang diemban.

“Jadi kemarin saya sudah batalkan semua, sehingga ada beberapa ASN yang saya angkat untuk melaksanakan tugas mengisi kekosongan jabatan tersebut. Jadi semua harus sesuai aturan” jelas Walikota Andrei Angouw kepada wartawan media ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.