Deprov dan Pemprov Sulut Sepakati Pelanggar Perda Sampah Plastik Harus Disanksi

oleh -278 Dilihat
oleh

Manado, Permasalahan sampah plastik masih menjadi momok. Polemik ini pun mendapatkan perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah pemerintah (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut). Peraturan Daerah (Perda) diharapkan bisa meminimalisir persoalan sampah plastik. Yang melanggar peraturan tersebut diharapkan mendapatkan sanksi.

Hal ini pun bergema dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, dalam rangka Penyampaian/Penjelasan DPRD terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik serta Pendapat Gubernur terhadap Ranperda dimaksud sekaligus Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Gubernur atas Ranperda tersebut, Senin (12/7), di ruang rapat Paripurna DPRD Sulut.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Yusra Alhabsy, saat membacakan penjelasan Bapemperda mengungkapkan, pengelolaan sampah merupakan urusan wajib dari pemerintah daerah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Pengelolaan sampah adalah kegiatan sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, kewenangan untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah ada pada pemerintah kabupaten kota,” ungkap Yusra.

Lanjutnya, di lain pihak, pemerintah provinsi memiliki wewenang untuk menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan kinerja kabupaten kota dalam pengelolaan
sampah. Upaya ini perlu dilaksanakan secara berkesinambungan dan perlu disosialisasikan dan dijalin kerjasama dengan masyarakat, lembaga-lembaga masyarakat, antar kabupaten, antarkota, kemitraan/swasta.

“Kerjasama yang dilakukan ini merupakan suatu komitmen bahwa provinsi Sulawesi Utara memperhatikan dan melestarikan kualitas kesehatan lingkungan melalui pengelolaan sampah dengan tujuan mengurangi penggunaan bahan plastik dan bahan lain yang tidak dapat terurai,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Sulut, Steven Kandouw mengatakan, penegakkan hukum terkait dengan sampah plastik dinilai harus betul-betul dijunjung tinggi. Jangan sampai perda yang dibuat nanti jadi pasal karet. Atau penafsirannya bisa terjadi perbedaan.

Menurut Kandouw, pola pikir masyarakat tentang sampah plastik harus betul-betul dirubah. Perda ini dinilai tidak akan efektif kalau mindset masyarakat Sulut tidak dirubah.

“Ini menjadi pekerjaan rumah kita yang kita harus sampaikan apakah melalui institusi agama, pendidikan dan yang pasti harus melalui keluarga,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.