Perizinan Bagi Pelaku Usaha Kian Dipermudah, Bupati Joune Ganda Ikuti Peluncuran Sistem OSS Berbasis Resiko

oleh -340 Dilihat
oleh

PODIUMUTAMA-MINUT, Perizinan bagi pelaku usaha kian dipermudah, Bupati Kabupaten Minahasa Utara Joune JE Ganda, mengikuti peresmian Peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko oleh Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo, secara Virtual Zoom Meeting di ruang kerja Bupati, Senin (9/8)

Bupati Joune Ganda mengatakan, dalam peluncuran OSS Presiden menginginkan para pengusaha, investor dan pelaku UMKM agar memanfaatkan OSS yang telah diluncurkan. Dimana sistem ini merupakan layanan yang super mudah dan akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik.

Bupati Minut, Joune Ganda

“Pada sistem ini, izin usaha akan disesuaikan dengan risikonya ,dimana jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat resikonya, perizinan dengan usaha besar tidak sama dengan UMKM. Untuk jenis usaha berisiko rendah hanya membutuhkan perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelas Bupati Joune Ganda.

Bupati Minut, Joune JE Ganda, mengikuti peresmian Peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko oleh Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo, secara Virtual Zoom Meeting di ruang kerja Bupati

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jack Paruntun yang mendampingi Bupati Minut dalam peresmian sistem OSS menjelaskan, aplikasi perizinan usaha ini merupakan sistem yang baru penyempurnaan dari sistem OSS 1.1.

Bupati Minut, Joune Ganda

“Sistem yang baru berjalan ini banyak memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam hal perizinan usaha.Melalui sistem ini pengusaha dan pelaku UMKM dapat melakukan penginputan dimana saja, jika jaringan bagus izin dapat keluar dalam waktu 5 menit,” jelasnya

Ditambahkan Paruntu, kemudahan yang diberikan itu intinya untuk mempermudah membuka lapangan kerja agar perekonomian bisa terus meningkat. Dimana hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada pelaku usaha terlebih dimasa pandemi ini.

“Dalam Sistem online single submission (OSS) berbasis risiko, ada tiga skala yakni rendah, menegah, dan tinggi. Kalau resiko tinggi tetap harus menggunakan izin lingkungan hidup, izin kesesuaian tata ruang tetap, serta izin-izin yang lain, tapi untuk skala kecil hanya dibutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung bisa bisa jalan,” terangnya.

Peluncuran OSS dihadiri Menteri Kabinet Indonesia Maju serta seluruh Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia. Turut mendampingi Bupati Minut dalam kegiatan tersebut, Jack Paruntu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Asisten II Pemkab Minut.

Diketahui, pelaksanaan OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.(Adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.