Minut Raih Penghargaan LKPP, Joune Ganda : Ini Menjadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

oleh -270 Dilihat
oleh

PODIUMUTAMA-MINUT, Kinerja Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) makin memenuhi beragam standar yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia (RI).

Hal ini nampak ketika LKPP menyerahkan sertifikat standarisasi fungsi pengelolaan kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Minut tahun 2021, yang diterima langsung Bupati Minut Joune Ganda di Jakarta, Senin (11/10).

Bupati Minut, Joune Ganda Saat Menerima sertifikat standarisasi fungsi pengelolaan kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Minut tahun 2021 dari LKPP di Jakarta

Sertifikat diberikan langsung Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP, Gatot Pambhudi.

Bupati Joune Ganda mengatakan, Pemkab Minut telah dua kali menjadi pilot projek LKPP.

“Pilot project pertama untuk jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa melalui perpindahan dari jabatan lainnya dan pilot project standarisasi LPSE,” kata Bupati Joune Ganda.

Ditambahkannya, pada bulan agustus 2021, Kabupaten Minut telah dinyatakan lulus oleh tim assesor LKPP sehingga boleh naik level menjadi standar atas.

“Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari peranan LKPP selaku instansi pembina pengadaan barang jasa pemerintah, melalui PIC Kabupaten Minahasa Utara yang berperan aktif memberi bimbingan dan dukungan. Tiga sertifikat standar LPSE saya terima, penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Bupati Joune Ganda.

Lanjut Bupari Joune Ganda, Pemkab Minut masih mengejar satu tahapan lagi untuk mencapai 17 standar LPSE.

“Inovasi akan kami buat guna meningkatkan keamanan informasi dan mutu layanan dalam menunjang visi dan misi kami, yakni pemenuhan standar keamanan server LPSE dengan menggunakan teknologi Internet of Things (IoT),” tutupnya.

Berikut ini tiga penghargaan yang diterima Pemkab Minut :

1. Sertifikat standar pengelolaan pendukung layanan.
2. Sertifikat standar pengelolaan kelangsungan layanan.
3. Sertifikat standar pengelolaan hubungan dengan pengguna layanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.