UU Merek, Amoy di Vonis 2 Tahun Penjara

oleh -101 Dilihat

PODIUMUTAMA-MANADO, Terdakwa Ramly Hiola alias Amoy, divonis bersalah 2 Tahun penjara, terbukti melakukan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhan-nya Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, Sidang di PN (Pengadilan Negeri) Manado, Kamis (18/11).

Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfons Tilaar, Terdakwa dituntut dua tahun dan enam bulan penjara, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sebagaimana dalam dakwaan, dalam tahun 2019 bertempat di Hotel Celebes Calaca Kota Manado , dengan tanpa hak menggunakan Merk yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, yaitu terhadap 2400 (dua ribu empat ratus) bungkus kemasan 12 Batang Rokok Merek Gudang Baru.

Awalnya pada sekitar tahun 2019 saksi Ronal W ada menghubungi terdakwa untuk menitipkan rokok Gudang Baru (Palsu), dan rokok Gudang Baru tersebut akan di ambil oleh terdakwa di Hotel Celebes Calaca Kota Manado.

Selanjutnya pada saat terdakwa sudah tiba di Hotel Celebes Calaca, terdakwa bertemu dengan lelaki Alm Rudyanto yang pada saat itu adalah Kapolsek Pelabuhan Manado, dan terdakwa melihat rokok Gudang Baru (Palsu) tersebut sudah berada di mobil truck.

Selesai pembicaraan, sopir mobil truck tersebut langsung mengantar rokok Gudang Baru (Palsu) ke rumah terdakwa yang beralamat di Kel. Wangurer Kec. Girian Kota Bitung, dan rokok Gudang Baru (Palsu) tersebut tidak dihitung oleh terdakwa akan tetapi banyaknya rokok Gudang Baru (Palsu) 1 (satu) mobil Dumtruck.

Selang beberapa bulan kemudian Saksi Ronal Wonok memberitahukan kepada terdakwa kalau Pak Rudyanto sudah meninggal sehingga saksi Ronal Wonok menyuruh terdakwa untuk membawa sekitar 10 Dos ke Kel. Banjer Kec. Tikala Kota Manado dengan menggunakan mobil Daihatsu Pick Up.

Kemudian terdakwa ada memberikan Rokok Gudang Baru (palsu) tersebut kepada saksi Saiful S (terdakwa dalam berkas terpisah “di splitsing”) sebanyak 3 (tiga) karton dengan isi 19 (Sembilan belas) Slop.

Lantas saksi Saiful mengambil dan membawa Rokok Gudang Baru (palsu) berjumlah 3 (tiga) karton dengan isi 19 (Sembilan belas) Slop, membagikan Rokok Gudang Baru (palsu) kepada teman-teman di pangkalan ojek.

Dan Rokok Gudang Baru (palsu) yang lainnya di jual Di Kel. Matani Kota Tomohon dengan harga Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) Slop Rokok Gudang Baru (palsu) dan sisanya kurang lebih 3 (tiga) karton atau 2400 (dua ribu empat ratus) bungkus dan saksi SAIFUL SOSAL mengetahui kalau Rokok Gudang Baru (palsu) tidak memiliki label cukai.

Terdakwa juga memberikan rokok Gudang Baru (Palsu) kepada saksi Husein Titola sebanyak 9 Ball dengan isi 90 (Sembilan puluh) Slop, atau 2 karung dengan jumlah 9 Ball/Pak dengan 1 Ball/Pak isi 10 Slop dan saksi Jual Kepada saksi Ruslan lias CELANG dan rokok tersebut tidak di tempel Pita Cukai pada kemasan rokok Gudang Baru tersebut.

Apes, penjualan diketahui PT. BINTANG SAYAP UTAMA yang menemukan rokok Gudang Baru (Palsu) yang beredar di Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon serta Kota Kotamobagu yang di jual di warung.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. BINTANG SAYAP UTAMA mengalami kerugian baik secara material maupun inmaterial antara lain terganggu pemasarannya yang berdampak terhadap penurunan omzet.

(Serly Tasiam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.