PODIUMUTAMA-MANADO, Tinggal seminggu lagi batas waktu yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado bagi warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk segera vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Manado Andrei Angouw melalui Kepala Dinas Sosial Sammy Kaawoan,
“Dihimbau kepada warga para penerima PBI dari Pemkot Manado yang belum divaksin agar segera mengikuti program vaksinasi. Ini tinggal kurang lebih seminggu lagi batas waktunya, jadi alangkah baiknya untuk segera melakukan vaksinasi,” ucap Kaawoan, Senin (17/1/2022).
Ditambahkan Kaawoan, Pemkot akan mengambil langkah tegas bagi warga penerima PBI yang hingga batas waktu yang ditentukan belum juga menerima suntikan vaksin covid-19.
“Masih ada waktu seminggu lagi bagi yang belum vaksin untuk segera divaksin. Sanksinya tegas, yaitu namanya akan dikeluarkan dari penerima bantuan apabila sampai batas waktu belum juga vaksin. Karena itu artinya tidak menghargai diri sendiri apalagi orang lain, itu sangat disayangkan karena terbukti dengan Vaksin kita bisa terhindar dari ancaman kematian akibat virus covid 19,” tukasnya.
Diketahui, sekira 42 ribu penerima PBI di Kota Manado belum melakukan vaksinasi Covid-19. Hal itu membuat Pemkot Manado memberikan batas waktu hingga 24 Januari untuk melakukan vaksinasi covid-19.







