Harga Minyak Goreng Turun, Rizya Ganda Davega Minta Jangan Ada Penimbunan dan Panic Buying

oleh -277 Dilihat

PODIUMUTAMA-MINUT, Kementerian Perdagangan memberlakukan kebijakan baru terkait harga minyak goreng. Sejak Selasa (1/2/2022), pemerintah akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga kemasan premium.

Berdasarkan jenisnya, berikut HET minyak goreng yang akan berlaku mulai hari ini:

  • Minyak goreng curah: Rp 11.500 per liter
  • Minyak goreng kemasan sederhana: Rp 13.500 per liter
  • Minyak goreng kemasan premium: Rp 14.000 per liter

Hal tersebut membawa angin segar bagi kaum ibu, yang pastinya meringankan biaya belanja keperluan harian rumah tangga.

Namun disayangkan, turunnya harga minyak goreng dimanfaatkan secara tidak tepat oleh sejumlah pihak, dengan menimbun atau membeli dalam jumlah yang banyak, melampaui kebutuhan yang mengakibatkan kelangkaan stok di sejumlah pasar swalayan.

Ketua TP PKK Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Rizya Ganda Davega angkat suara, dirinya meminta kepada para ibu rumah tangga untuk membeli minyak goreng sesuai dengan kebutuhan.

“Jangan akhirnya minyak goreng menjadi barang yang langkah, karna ada penimbunan atau panic buying, belilah sesuai kebutuhan, pemerintah pusat melalui kementrian perdagangan sudah mematok harga dan berlaku sama di semua wilayah di Indonesia, ingatlah kepada saudara-saudara kita yang kurang mampu, disaat mereka membeli stoknya sudah kosong” ucap Rizya, Jumat (04/02/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.