“Pada PTUN ada sidang lokasi dan itu sudah merupakan bukti kuat, penyidik tidak dapat memutar balikkan lagi perkara ini,” kata dia.
Lanjut dia, selain itu laporan kami sudah naik ke tahap sidik, tentu dengan minimun dua alat bukti, SHM terlapor sudah dibatalkan dan dicabut berdasarkan keputusan PTUN, ini menjadi kekuatan pembuktian sempurna untuk memperkuat laporan kami.
“Polda Sulut tidak dapat menganulir keputusan PTUN, tetapi harus tunduk pada keputusan tersebut karena keputusan PTUN bersifat mengikat (erga omnes),” jelas Prof Ing Mokoginta.
Dia menjelaskan, jadi permintaan pengembalian batas tanah sudah tidak relevan dengan perkara ini lagi, perkara sudah naik tahap sidik dan kami dengan tegas menolak untuk melaksanakan hal tersebut.
“Menjadi pertanyaan, apakah sudah ada petunjuk Jaksa di kasus kami ? karena sudah sejak Mei 2021 SPDP kami dikirim tiga,” ucap dia.
Lanjut dia, laporan kami yang ke empat sampai saat ini tidak ada kemajuan berarti, terkesan sengaja diperlambat penyidik dalam penyelesaian perkara ini.
“Kami adalah korban, tanah kami dirampas, hak kepemilikan kami dialihkan tanpa sepengetahuan kami, dibuat atau diterbitkan SHM palsu diatas tanah kami, tanah kami dijual, dimana keadilan di negara ini? Kami yakin Tuhan Yesus pasti buka jalan untuk kami mendapatkan keadilan,” kata dia.
Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, ketika dikonfirmasi terkait belum diterimanya pelapor pemanggilan gelar perkara yang menjadi respon kapolda Sulut terhadap surat dari pelapor ke Kapolda, hanya menjawab singkat.
“Tanyakan ke Kabid Humas,” singkat Siahaan.





