Virus Covid-19 Meningkat, Mulai 14-27 Febuari Siswa Minut Kembali Belajar Daring

oleh -121 Dilihat


PODIUMUTAMA-MINUT, Kembali meningkatnya kasus penyebaran Covid-19, khususnya varian Omicron secara signifikan di daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) , sesuai data sebaran Covid-19 per 11 Februari 2022, Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran nomor 800/Disdik/209/II/2022. Dimana siswa PAUD, SD dan SMP mulai Senin (14/02) hari ini akan kembali melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yaitu melalui daring (online).

“Pemberhentian sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di sekolah berlaku selama 14 hari kalender, mulai dari tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan 27 Februari 2022,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Olfy Kalengkongan SPd MMPd, Minggu (13/02/2022).

Lanjut dia, pengaturan pembelajaran dilakukan berdasarkan level PPKM atau tingkat resiko di setiap kecamatan. Yaitu satuan pendidikan pada wilayah dengan tingkat resiko tinggi serta pada wilayah dengan tingkat resiko tidak ada atau resiko rendah atau resiko sedang.

“Untuk wilayah dengan tingkat resiko tinggi yakni Kecamatan Airmadidi, Kecamatan Kalawat, Kecamatan Likupang Timur dan Kecamatan Dimembe. Sedangkan untuk wilayah dengan tingkat resiko rendah atau resiko sedang, Kecamatan Kema, Kecamatan Kauditan, Kecamatan Talawaan, Kecamatan Likupang Selatan, kecamatan Likupang Barat dan Kecamatan Wori,” urai Kalengkongan.

Satuan Pendidikan di wilayah dengan tingkat resiko tinggi pembelajaran dilakukan secara daring.

“Tidak diijinkan untuk melakukan pembelajaran dengan metode kunjungan GuruKeliling (Guling) ke rumah atau kelompok kecil. Peserta didik tetap belajar dari Rumah,” tukas Kalengkongan.

Sedangkan untuk wilayah dengan tingkat resiko rendah atau resiko sedang melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Juga dengan memperhatikan capaian vaksinasi pada pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik dan juga masyarakat lansia. Jadi ada yang 1 shift dan 2 shift setiap harinya,” imbuh Kalengkongan lagi.

“Apabila terjadi perubahan tingkat resiko di setiap wilayah kecamatan atau level PPKM di daerah Kabupaten Minut, maka akan diberitahukan perubahannya secara resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.