Kabupaten Minut Mulai Terapkan PPKM Level 1

oleh -214 Dilihat

PODIUMUTAMA-MINUT, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 25 tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 10 Mei.

Instruksi ini tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)  level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Dan untuk Provinsi Sulawesi Utara, ada tiga daerah yang kini menerapkan PPKM Level 1. Salah satunya Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Untuk itu, Bupati Kabupaten Minut Joune Ganda terus meminta dukungan seluruh komponen masyarakat dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona.

“Sekali lagi kita tidak boleh lengah, meski saat ini kita sudah menerapkan PPKM Level 1 protokol kesehatan itu wajib, bersama kita bisa” ucap Bupati Joune Ganda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.