Dugaan SPPD Fiktif TA 2020 Rugikan Negara Dua Miliar Rupiah, Kejari Minut Geledah Kantor Dinas Pangan

oleh -284 Dilihat

PODIUMUTAMA-MINUT, Adanya dugaan Surat Perintah Perjalanan Daerah (SPPD) Fiktif di Tahun Anggaran (TA) 2020 yang merugikan negara sekira Rp 2 miliar, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut) melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Pangan, Pemkab Minut, Selasa (17/05/2022).

Kasie Pidsus Wilke Rabeta yang memimpin penggeledahan mengatakan, dugaan korupsi dimaksud adalah SPPD dan pengadaan fiktif pada Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu dimana pihaknya sementara bermohon untuk penghitungan kerugian Negara ke BPKP.

“Dari penghitungan kami sendiri  awal sekitar Rp 2 miliar lebih. Diduga perjalanan dinas dan pengadaan ini tidak dilaksanakan atau fiktif,” kata Rabeta.

Lebih lanjut Rabeta menyatakan bahwa penyidikan ini tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang saat ini sementara ditangani Polda Sulut.

“Ini khusus terkait anggaran belanja rutin di Dinas Pangan. Badang-barang yang disita tentunya yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.

Menurut dia, penyidikan saat ini terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas dan belanja empat kegiatan serta Alat Tulis Kantor (ATK) yang diduga fiktif pada Dinas Pangan tahun anggaran 2020I.

“Sampai saat ini belum ada tersangka, dan sudah dipanggil sebagai saksi, dari Dinas Pangan serta kontraktor sebagai pihak ketiga,” imbuhnya.

Hanya saja, saat penggeledahan tersebut tidak Nampak Kadis Pangan Jemmy Kuhu “Kami sudah menunggu Kadis, katanya tadi masih dalam perjalanan tetapi belum muncul sampai saat ini,” ujar Kasie Pindsus usai penggeledahan.

Dalam penggeledahan ini menurut Rabeta, pihaknya dilengkapi surat perintah dari Kajari Yohanes Priyadi SH MH. Juga sepengetahuan pemerintah setempat dalam hal ini Lurah Airmadidi Atas yang juga hadir, serta telah meminta izin kepada Sekretaris Dinas. Jalannya penggeledahan dan penyitaan juga mendapat pengamanan Polres Minut dibawa komando Kasat Sabhara AKP Hendrik Rantung.

Dimulai sekitar pukul 09.45 WITA, penggeledahan berjalan dengan lancar tanpa kendala dan berakhir sekitar pukul 11.15 WITA. Sesudahnya terlihat pihak Kejari membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Sebelumnya, dalam penggunaan dana di tahun anggaran yang sama, diketahui mantan Kepala Dinas Pangan YNM alias Yohana tersangkut kasus tindak korupsi dana penanganan Covid-19 yang saat ini sementara ditangani Polda Sulut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.