Alamak!!! Diduga Tak Kantongi Ijin, Oknum Pengusaha ini Nekat Bangun Tembok di Sungai Kilu Manado

oleh -337 Dilihat

PODIUMUTAMA-MANADO, Alamak, diduga tak kantongi ijin, oknum pengusaha yang akrab disapa Ko’Titi nekat membangun tembok sepanjang kurang lebih 300 meter di bibir sungai Kilu Bawah Kota Manado.

Atas hal tersebut, sejumlah warga Kelurahan Paniki Bawah Kita Manado mengaku resah dengan keberadaan bangunan tersebut. Pasalnya menurut warga, bangunan tembok membuat sungai yang melintas pemukiman warga menjadi sempit bahkan sangat beresiko amblas bila bila air meluap pada musim hujan.

” Kami sudah berulangkali mengingatkan pemilik bangunan tersebut bahkan berusaha mencegah para pekerja untuk menghentikan kegiatan pembangunan tersebut namun tidak dihiraukan, “keluh salah satu tokoh masyarakat setempat kepada wartawan belum lama ini, Selasa (14/06/2022).

Ia menambahkan, masalah tersebut juga sudah disampaikan ke Pemerintah Kelurahan Paniki Bawah agar dilakukan tindakan penghentian kegiatan pembangunan.

“Kami sudah laporkan ke pemerintah Kelurahan dan mereka telah meminta pemilik bangunan tersebut untuk menghentikan kegiatan sekaligus mengecek ijin yang mereka miliki. ” tandasnya

Sementara itu Lurah Paniki Bawah Jeril Tumiwa saat dikonfirmasi wartawan terkait pembangunan tembok tersebut mengaku baru mengetahui informasi dari masyarakat.

” Selama ini sejak menjabat Lurah Paniki Bawah, saya tidak pernah mendapat laporan dari Ketua Lingkungan tentang aktifitas pembangunan di pinggir sungai Kilu ini, “ungkap Tumiwa.

Namun demikian lanjut Lurah Jeril Tumiwa, pihaknya telah meminta pengusaha tersebut untuk menghentikan proses pembangunan apalagi dokumen pemberitahuan ijin dari pengusaha tersebut belum pernah masuk ke mejanya.

Sementara itu terkait ijin dari Balai Wilayah Sungai terkait Permen PUPR RI
nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan sepadan Sungai dan Garis Sepadan Danau diduga tidak dimiliki oknum pengusaha tersebut.

” Setahu saya ijin pembangunan tembok di Sungai Kilu belum pernah berproses di Balai Sungai, kami akan tindak lanjuti informasi ini, ” tegas Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, I Komang Sudana saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp.

Bahkan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado mengaku tidak tahu apakah kegiatan pembangunan tersebut telah memiliki ijin AMDAL.

” Hingga saat ini tidak ada informasi maupun dokumen permohonan ijin untuk membangun tembok di pinggir sungai Kilu oleh pemilik, coba cek ke DLH Provinsi karena kewenangan mengeluarkan ijin AMDAL ada di Provinsi. ” elak Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Joune Mailoor kepada wartawan Kamis (16/6) siang.

Hal senada juga juga disampaikan Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara Arfan Basuki.

Namun Arfan menepis pernyataan Mailoor terkait kewenangan ijin Amdal yang hanya menjadi kewenangan Provinsi.

“Kalau lokasinya sungainya berada di Kabupaten/Kota tentu kewenangan DLH setempat yang mengeluarkan ijin AMDAL, kecuali sungai itu berada diantara dua kabupaten/kota, itu menjadi kewenangan kami di Provinsi, ” terang Arfan.

Namun demikian terkait adanya informasi pembangunan tembok di Sungai Kilu tersebut, pihaknya akan menindak lanjuti sesuai SOP yang ada

” Ada waktu 14 hari bagi DLH Manado untuk melaksanakan tugas mereka, namun bila tidak bisa diselesaikan, kami dari Provinsi akan turun tangan, ‘ tegas Arfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.