PODIUMUTAMA-MINUT, Tahapan pesta demokrasi pemilihan hukum tua di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sudah dimulai.
Terdapat delapan belas desa di Minut dengan jumlah pendaftar bakal calon hukum tua yang melebihi batas maksimal lima calon.
Untuk itu, Bupati Minut Joune Ganda mengingatkan netralitas dari panitia. Hal tersebut untuk meminimalisir adanya potensi konflik.
“Ada potensi dinamika yang tinggi di sejumlah desa, ada 18 desa yang memiliki calon lebih dari lima. Ada yang tujuh calon, ada yang sembilan calon bahkan ada yang empat belas calon hukum tua. Nantinya, menurut aturan mereka akan diseleksi oleh panitia hingga mengerucut tersisa lima calon hukum tua yang memenuhi syarat administrasi, kesehatan dan kompetensi,” kata Bupati Joune Ganda usai ibadah pagi di Pendopo Kantor Bupati, Senin (01/08/2022).
“Saya ingatkan kepada panitia, baik di tingkat kabupaten, kecamatan sampai di tingkat desa untuk melaksanakan tugasnya secara profesional dengan menjaga netralitas. Dengan bekerja sesuai aturan maka potensi konflik pilhut dapat diminimalisir”sambungnya
18 Desa dengan pendaftar calon hukum tua lebih dari Lima :
Kecamatan Kauditan
1 Kema II
2 Kema I
3 Kaasar
4 Tumaluntung
Kecamatan Wori
5 Kima Bajo
6 Talawaan Bantik
7 Nain
Kecamatan Dimembe
8 Tetey
Kecamatan Likupang Barat
9 Maliambao
10 Paputungan
Kecamatan Likupang Timur
11 Likupang I
12 Likupang II
Kecamatan Talawaan
13 Warisa
14 Winetin
15 Warisa Kampung Baru
16 Paniki Baru
Kecamatan Likupang Selatan
17 Paslaten
18 Batu







