Kepala BKPP Minut Styvi Watupongoh Sebut ASN Pakai Baju dan Atribut Partai Tidak Melanggar Aturan

oleh -306 Dilihat
Kepala BKPP Styvi Watupongoh(Kiri), Aktivis William Luntungan (Kanan).

 


PODIUMUTAMA-MINUT,
Kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Styvi Watupongoh menyebut jika ASN didapati memakai baju dan atribut partai tidaklah melanggar aturan.

Hal tersebut dikatakan Watupongoh ketika diwawancarai media ini terkait salah satu oknum asn yang fotonya viral di media sosial mengenakan kemeja partai dan diduga dilantik sebagai pengurus salah satu  di partai politik tersebut.

“Kita lihat dulu SK pengurusnya, mana SK nya, kalo hanya memakai baju partai tapi tidak masuk dalam pengurus tidak masalah, yang dilarang ASN masuk pengurus partai politik, dan ikut kampanye jadi harus secara dejure, karna ASN meski harus netral namun memiliki hak politik” ungkap Watupongoh saat diwawancarai usai ibadah pagi di pendopo kantor Bupati, Senin (01/08/2022) sembari menambahkan oknum ASN yang diduga menjadi mengurus salah satu partai politik akan dipanggil menghadap di kantornya saat diwawancarai usai ibadah pagi di Pendopo Kantor Bupati, Senin(01/08/2022).

Menanggapi pernyataan Watupongoh, Aktivis Minut William Luntungan angkat suara, menurutnya undang-undang jelas mengatur tentang netralitas ASN.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa para pegawai negeri memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas, serta bersih dari keberpihakan terhadap kelompok politik tertentu, Kalo Kaban BKPSDM Minut mengatakan ASN boleh pake atribut Parpol artinya Kaban memperbolehkan ASN berpihak kesalah satu Partai Politik. Padahal, diaturan jelas ditulis ASN itu harus netral, seharusnya Kaban melakukan klarifikasi terhadap ASN yang bersangkutan . Bukan dengan entengnya menyebut ASN boleh pakai baju dan atribut partai” kata Luntungan

Ditambahkan Luntungan, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 juga jelas melarang ASN menggunakan atribut Parpol.

“Juga Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2004 Pasal 2 Ayat 1 peraturan ini berbunyi, “Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”

Sangat lucu jika ada Pejabat yang membolehkan ASN memakai atribut Partai, dengan memakai atribut sudah jelas ASN yang bersangkutan sudah tidak menunjukkan netralitasnya” tukas Luntungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.