Permudah Pengaduan dan Penanganan, Pemkab Minut Akan Beri Masyakarat Minut Akses Layanan Panggilan Darurat 112

oleh -274 Dilihat

PODIUMUTAMA-MINUT, Untuk merespon cepat aduan masyarakat Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Joune Ganda-Kevin Lotulung akan menerapkan panggilan nomor tunggal darurat 112 (call center 112)

Kadis Kominfo Theodore Lumingkewas saat mengikuti sosialisasi panggilan darurat 112 di Makasar.


Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta Persandian Theodore Lumingkewas usai mengikuti Sosialisasi Kebijakan dan Implementasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, yang dilaksanakan  oleh Direktorat Pengembangan Pita Lebar pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan POS dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di Makassar baru-baru ini.

Kepala BPBD Jofieta Supit.


“Saya dan Ibu Kepala BPBD mengikuti sosialisasi terkait panggilan darurat 112, sebagai daerah yang memiliki Likupang sebagai DPSP sangat penting untuk menerapkan layanan panggilan darurat. Tujuannya, untuk memudahkan masyarakat melakukan pelaporan kondisi darurat serta mempercepat penanganan kondisi darurat oleh satuan terkait” ungkap Kadis Kominfo saat diwawancarai via telpon genggam, Rabu (10/08/2022).


Ditambahkan Lumingkewas, keunggulan nomor layanan 112, karna sudah berstandar Internasional. Mudah diingat masyarakat, bebas biaya panggilan dari PSTN dan Seluler, dan nomor default panggilan darurat di setiap ponsel yang terdaftar di Indonesia.

“Untuk jenis keadaan darurat yang dimaksud, diantaranya darurat keamanan dan ketertiban. Darurat medis, darurat bencana dan darurat lainnya yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah” jelas Lumingkewas sembari menambahkan bahwa terdapat perbedaan layanan darurat dengan layanan pengaduan umum

Lebih jauh dijelaskan Lumingkewas, pada penerapannya ada pembagian kewenangan antara pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kominfo dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara selaku penyelenggara.

“Sebelum pembukaan layanan darurat secara resmi oleh Pemkab Minut, terdapat beberapa alur yang harus dipenuhi seperti persiapan infrastruktur, permohonan dan pembukaan akses layanan 112, verifikasi dan validasi kesiapan oleh Pemda, selanjutnya pembukaan akses oleh Kemenkominfo baru dilakukan peresmian,”tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.