Pertama di Sulut! Pemkab Minut Kategori Hijau Standar Pelayanan Minimal oleh Kemendagri, Bupati Joune Ganda Ingatkan Ini

oleh -350 Dilihat
oleh

PODIUMUTAMA–MINUT, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Joune Ganda-Kevin Lotulung berhasil membawa Kabupaten Minut menjadi daerah pertama di Sulawesi Utara masuk dalam kategori hijau Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut berdasarkan rilis data daerah yang sudah menginput e-SPM triwulan pertama per-tanggal 31 Juli 2022 oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri.

Dimana tingkat keterisian terhadap penginputan 6 bidang urusan SPM (Pendidikan, Kesehatan, PU, PeRa, Trantibumlinmas dan Sosial) yang mencapai 96,21 Persen.

Terdapat 43 Indikator untuk semua bidang SPM. Bahwa jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. Dan terdapat 286 rincian kegiatan untuk semua bidang SPM baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota untuk kegiatan dalam rangka penyediaan barang dan atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal.

Atas hal tersebut, Bupati Minut Joune Ganda tak henti-hentinya mengingatkan kepada jajaran ASN yang ada di setiap OPD untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat.

“Jadi spm, standard pelayanan Minimal merupakan suatu kewajiban dari pemerintah, untuk itu kami berusaha untuk memenuhi setiap standard yang di berikan kementtian dalam negeri. Penginputan dan penganggaran dan kita masukan di aplikasi diberikan mendagri dan ini online, ini terukur dan ini terukur, dan belum lama ini kami mendapat pemberitahuan dari kemendagri minut bahwa masuk zona hijau, artinya kita sudah memenuhi kurang lebih 96% standar pelayanan Minimal” tegas Bupati Joune Ganda saat diwawancarai PodiumUtama.com belum lama ini.

“Minut menjadi daerah pertama di Sulut yang masuk dalam kategori hijau Standar Pelayanan Minimal oleh Kemendagri, ini menjadi penyemangat kita bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kita untuk masyarakat, dan ini sudah menjadi tugas kita” tukasnya.

Diketahui, Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.