Ingin Makamkan Orang Terkasih di Lahan Milik Pribadi, Kadis Perkim Minut Donald Tintingon Ingatkan Hal Ini

oleh -764 Dilihat
oleh

PODIUMUTAMA-MINUT, Bagi Warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Ingin memakamkan orang terkasih di lahan milik pribadi, Kepala Dinas Perkim Minut Donald Tintingon mengingatkan hal penting ini yakni tentang pengurusan ijin.

Menurut Tintingon, merupakan hal yang lumrah bagi keluarga yang ditinggal mati ingin memberikan penghormatan terakhir yang luar biasa mari anggota keluarga yang telah lebih dulu menghadap sang kuasa. Namun sebagai warga negara yang taat, kita terikat dengan aturan.

“Ditinggal mati orang terkasih tentunya bukanlah hal yang muda. Ada keluarga yang menginginkan orang terkasih yang sudah wafat, dimakamkan di lahan milik pribadi, namun masyarakat harus memahami bahwa ada mekanisme, ada aturan. Harus mengantongi ijin terlebih dahulu, pertama Tempat Pemakanan Bukan Umum (TPBU) keluarga harus mengurus ijin tata ruang dari PUPR, ijin lingkungan dari DLH, kesehatan dan pemerintah desa, kemudian dinas Perkim merekomendasikan apakah lahan tersebut bisa di jadikan lokasi TPBU dan ini sesuai dengan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2009 adalah Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) “ungkap Tintingon kepada sejumlah media, Senin (05/09/2022).

Ditambahkan Tintingon, pemerintah desa diharapkan lebih proaktif lagi, mengantisipasi adanya TPBU yang tidak mengantongi ijin, dengan memberikan pemahaman terhadap masyarakat melalui sosialisasi.

“Ini tugas kita bersama, dan di desa ada pemerintah desa, kami harapkan untuk mampu mencegah adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan, contohnya jika wilayah tersebut RTRW nya pemukinan atau perumahan di situ tidak bisa ada TPBU meski lahan tersebut milik pribadi, tapi
kesadaran masyarakat merupakan hal paling penting” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.