Tak Main-main, Seleksi Tambahan Balon Hukum Tua Minut Libatkan Akademisi, Ada Pakar Hukum Toar Palilingan

oleh -240 Dilihat

PODIUMUTAMA-MINUT, Tak main-main, Penyelenggaraan tes seleksi tambahan bagi Bakal Calon Hukum Tua di Desa yang memiliki Bakal Calon lebih dari lima orang, dan diikuti 87 peserta dari 12 desa yang melibatkan Tim seleksi dari akademisi diantaranya Ronny Adrie Maramis selaku Koordinator dan anggota masing-masing, Tri Olfy Rotinsulu, Laurens Bulo dan Lexi Lumingkewas dan pakar hukum Toar Palilingan.

Bupati Minut Joune Ganda secara resmi membuka soal ujian pada seleksi tambahan yang dilaksanakan di SMP Negeri 2 Airmadidi, Selasa (06/09/2022).

Pada kesempatan tersebut Bupati Joune Ganda mengatakan, kegiatan ini sudah masuk dalam tahapan proses pemilihan hukum tua di Kabupaten Minahasa Utara.

“Tim independen yang akan menyeleksi adalah orang-orang yang sudah berpengalaman di akademisi. Saya berharap melalui proses seleksi ini apapun hasilnya yang akan disampaikan nanti, akan diterima dengan hati yang lapang oleh setiap para peserta seleksi” kata Bupati Joune Ganda

“Kemudian juga dihimbau kepada para bakal calon hukum tua yang mengikuti seleksi tambahan ini untuk tetap semangat dan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh tim seleksi. Karena setiap kompetisi ada yang kalah ada yang menang, tapi yang terutama adalah rasa persaudaraan kita karena sama-sama bercita-cita ingin membangun desa masing-masing” sambungnya.

Berikut 12 Desa yang ikut dalam seleksi tambahan;

1. Desa Kema 1 (Kec. Kema)

2. Desa Kema 2 (Kec. Kema)

3. Desa Likupang 1 (Kec. Liktim)

4. Desa Likupang 2 (Kec. Liktim)

5. Desa Kima Bajo (Kec. Wori)

6. Desa Talawaan Bantik (Kec. Wori)

7. Desa Batu (Kec. Liksel)

8. Desa Paslaten (Kec. Liksel)

9. Desa Kaasar (Kec. Kauditan)

10. Desa Warisa Kampung baru (Talawan)

11. Desa Warisa (Kec. Talwaan)

12. Desa Paniki Baru ( Kec. Talawaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.