PODIUMUTAMA-MINUT, Pihak Rumah Sakit (RS) Sentra Medika Hospital Minahasa Utara (Minut), menegaskan tidak melakukan pembuangan limbah B3 sembarangan selama mulai beroperasi.
Hal tersebut dipastikan Wakil Direktur (Wadir) RS Sentra Medika Hospital, Junaedi Sitorus didampingi Jane Wantania selaku Humas, saat memperlihatkan tempat pembakaran Limbah B3 atau Bahan Berbahaya Beracun mereka, Selasa (27/9/2022).
Ditegaskan Junaedi, RS Sentra Medika Hospital telah memenuhi sejumlah persyaratan terkait pengolahan limbah.
“RS Sentra Medika Hospital Minahasa Utara ini telah memiliki izin pengelolaan limbah B3 dan ijin juga pembakaran di insinerator, yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Kami juga sudah memiliki izin pembuangan dan penampungan limbah domestik yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” ungkap Junaedi.
Menurut Junaedi, sejak berdirinya RS Sentra Medika Hospital, sudah mendirikan tempat pembuangan B3 sebagai salah satu persyaratan, sehingga menjadi dasar di mana setiap proses perizinan lanjutan adalah memiliki izin pengelolaan limbah B3.
“Sentra Medika Hospital juga mempunyai izin pengelolaan instalasi pengolahan air limbah. Jadi ijin yang dikeluarkan tersebut menjadi acuan layak tidaknya proses selanjutnya diberikan kepada Rumah Sakit Sentra Medika Hospital,” ujar dia.
Ditambahkan Junaedi, untuk insinerator pembakaran limbah medis tetap beroperasi sesuai jadwal.
“Kami tidak membakar limbah media setiap hari, karena ada jadwal pada hari Selasa dan hari Sabtu, setiap minggunya itu dilakukan oleh tenaga kami yang sudah terlatih. Tapi sebelum dibakar disimpan di tempat pembuangan sementara yang tidak sembarang orang masuk,” tuturnya.
“Karena sudah mengikuti prosedur ditampung dulu di TPS, lalu dibakar,” tukasnya Junaedi.







