Buka Sosialisasi Penerimaan dan Penggunaan Dana BOS, Sekda Novly Wowiling Warning Hal Ini Bagi Kepsek di Minut

oleh -440 Dilihat
oleh

PODIUMUTAMA-MINUT, Buka Sosialisasi penerimaan dan penggunaan dana bos, Sekertaris Daerah (Sekda) Novly Wowiling warning bagi kepala-kepala sekolah di Minahasa Utara (Minut) terkait penggunaan dana BOS, Rabu (23/11/2022).

Menurutnya, administrasi penggunaan harus jelas. Dan peruntukan penggunaan dana BOS harus sesuai dengan yang telah dituangkan dalam rencana kerja anggaran sekolah (RKAS).

“Saya minta kepada kepala-kepala sekolah untuk bertobat. Sebab, kalau tidak maka akan dipertanggungjawabkan secara hukum. Dimana, penggunaan dana BOS tidak bisa digunakan selain yang telah dituangkan dalam RKAS. Jika ada yang melakukan pembelanjaan di luar RKAS maka hal itu akan menjadi temuan,” jelas Sekda Wowiling.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Minut Steven Tuwaidan saat menjadi pembicara mengatakan, berdasarkan data yang ada, sudah 2 tahun lebih penggunaan dana BOS di Kabupaten Minahasa Utara secara keseluruhan belum pernah dilakukan audit oleh Inspektorat.

“Setelah dipercayakan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung sebagai Penjabat Inspektur, meski tidak ada anggaran pemeriksaan bagi aparat pengawas internal pemerintah (APIP), namun dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan tertib administrasi, maka perlu untuk dilakukan pemeriksaan guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan dana BOS di Kabupaten Minahasa Utara,” jelas Tuwaidan.

Lebih lanjut ditambahkan Inspektur, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait jadwal yang tepat dan untuk tempatnya tidak di tiap sekolah, melainkan di tiap gugus.

“Dalam hal nantinya ditemukan ada temuan administrasi dalam proses pemeriksaan, pihaknya berharap ada kerjasama dengan kepala sekolah yang sementara menjabat agar tetap koperatif dalam membantu dan memberikan informasi serta mempermudah proses pemeriksaan. Demikian juga jika ada mantan kepala sekolah yang terindikasi, supaya harus ada tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan yang dimaksud,” kata Inspektur Steven.

Dia pun berjanji, jika telah selesai pemeriksaan lantas ada yang menjadi temuan dan bermasalah, maka pihaknya tidak segan untuk melimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Nantinya ada proses dan mekanisme pemeriksaan. Jika ditemukan bermasalah dengan penggunaan dana BOS, akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan atau LHP. Dan LHP berdasarkan audit yang dilakukan, maka diberikan jangka waktu 30 hari sampai dengan 60 hari.
Jika tidak segera ditindaklanjuti dan diselesaikan, maka segera dilimpahkan ke APH. Ini bukan untuk menakut-nakuti, namun ini sudah merupakan MoU antara Pemda dengan penegakan hukum dalam rangka kita mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” jelasnya sembari mengakhiri pemeparan karena akan melanjutkan pemeriksaan terhadap bendahara Puskesmas se-kabupaten Minahasa Utara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu, Kepala Badan Keuang Carla Sigarlaki dan Kepala Dinas Pendidikan Aldrin Posumah serta Sekertaris Dinas Pendidikan Jane Sangian dan Kepala Bidang Akuntansi Badan Keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.