Berikut Pengumuman KPU Sulut Tentang Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah

oleh -109 Dilihat

PODIUMUTAMA-MANADO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi  Sulawesi Utara Pengumuman Nomor : 447/PL.01.4-Pu/71/2022

Tentang

Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang 

Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sulawesi Utara akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:

1. Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan 

persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan 

peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024

Provinsi Sulawesi Utara yaitu:

Syarat Dukungan Minimal Pemilih

Jumlah DPT : 1.831.867

Jumlah Dukungan : 2.000

Syarat sebaran Kabupaten/Kota

Jumlah Kabupaten/Kota : 15 Kabupaten/Kota

Jumlah Sebaran : 8 Kabupaten/Kota

2. Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan 

metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi 

Pencalonan (Silon).

3. Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat 

diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui No. 

HP : 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan 

Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, 

Jln. Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.

4. Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem 

Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa 

penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 

Desember 2022. 

Demikian diumumkan untuk diketahui, Ketua KPU Sulut Meidy Y Tinangon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.