GURU Langsung Dapat SERTIFIKASI Tahun 2023 Asal Penuhi Syarat Ini, Apakah Semakin Mudah?

oleh -1026 Dilihat
oleh

PODIUMUTAMA-JAKARTA, Telah terbit aturan baru dari Kemdikbud mengenai sertifikasi guru pada tahun 2023.

Guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik wajib memahami aturan baru dari Kemdikbud berikut ini.

Lalu, guru non sertifikasi juga harus memenuhi syarat–syarat berikut ini untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik.

Bagaimana aturan baru mengenai sertifikasi dan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat pendidik?

Untuk mengetahuinya, simak informasi ini sampai akhir agar mendapatkan pemahaman yang utuh sehingga nantinya bisa memudahkan dalam proses sertifikasi pada tahun ini.

Aturan mengenai tata cara perolehan sertifikasi guru telah diterbitkan Kemdikbud dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi guru non sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Penting untuk diketahui, aturan baru ini merupakan tata cara dalam memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Apa yang dimaksud guru dalam jabatan? Guru dalam jabatan adalah guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Untuk memperoleh sertifikasi, guru dalam jabatan harus mengikuti program pendidikan profesi guru atau PPG dalam jabatan terlebih dahulu.

Nah, siapa saja guru yang bisa melaksanakan PPG dalam jabatan?

Guru yang bisa mengikuti PPG dalam jabatan sebagai berikut.

– Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak.

– Guru yang telah mengikuti PPG tetapi dinyatakan belum lulus uji kompetensi.

– Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Bagi kamu yang termasuk ke dalam guru yang disebutkan, simak ulasan ini sampai akhir untuk mendapatkan sertifikat pendidik tahun ini.

Sebelum mengikuti PPG, guru dalam jabatan harus memenuhi syarat–syarat berikut ini terlebih dahulu.

1. Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 tahun terakhir.

2. Memiliki kualifikasi akademik D4 atau S1.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.
4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan.

5. Sehat secara jasmani dan rohani.

6. Dinyatakan bebas dari narkoba dan obat terlarang sejenis.

7. Berkelakuan baik.

8. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Setelah memenuhi syarat tersebut, silahkan daftarkan diri sebagai mahasiswa PPG dalam jabatan melalui sistus Kemdikbud.

Selanjutnya, lakukan tes administrasi dan akademik dengan menggunakan sistem komputer.

Lalu, setelah dinyatakan lulus seleksi maka harus mengikuti serangkaian program PPG dalam jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Bagi guru dalam jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak, maka akan diberikan kemudahan dalam memperoleh sertifikat pendidik.

Guru Penggerak tidak perlu mengikuti materi pembelajaran PPG dengan beban 36 SKS dan tidak perlu mengerjakan uji kompetensi.

Tidak hanya itu, Guru Penggerak juga dibebaskan dari pelaksanaan praktik kerja lapangan.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, Guru Penggerak cukup melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan Guru Penggerak.

Kemudian, mengikuti uji kompetensi secara daring, melakukan praktik pembelajaran, dan membuat portofolio.

Demikian tata cara dan syarat bagi guru untuk memperoleh sertifikasi pada tahun 2023 berdasarkan aturan baru Kemdikbud.***

SUMBER : KLIKPENDIDIKAN.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.