PODIUMUTAMA-MINUT, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akan membeli lahan yang ada di Desa Kahuku Jaga III, Kecamatan Likupang Timur, Minut, Sulawesi Utara.
Dimana, lahan yang akan dibeli ini untuk pembangunan lelabuhan Kahuku di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur guna mendukung program pembangunan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang.
Dengan begitu Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Minut Max Wurarah kepada media mengkatakan, lahan yang akan dibeli untuk pembangunan pelabuhan milik dari 8 orang.
“Jadi lokasi yang akan dibangun pelabuhan ini ada 8 orang pemilik lahan dengan surat sertifikat, tetapi jika ada perorangan atau lembaga yang berkeberatan atas rencana pembelian bidang tanah di desa Kahuku, supaya membawa bukti otentik,” ucap Kadis Wuarah, Rabu (8/3/2023).
Dengan begitu Max Wurarah sampaikan, jika ada yang keberatan segera melapor kepada Hukum Tua Desa Kahuku, atau tim pelaksana kegiatan pengadaan tanah pulau Bangka, dengan alamat kantor Dinas Perhubungan di Jalan Worang By Pass Desa Tumaluntung.
“Pengumuman ini berlaku sejak tanggal 8 Maret 2023 sampai dengan 18 Maret 2023,” tegasnya.
Lokasi tanah yang akan dibeli Dishub tepatnya berada di Desa Kahuku Jaga III, Kecamatan Likupang Timur, semua pemilik yang tercantum juga merupakam warga Desa Kahuku dengan dokumen terlampir.
1. Tanah milik dari Bin Milkha Rading, sertifikat hak milik (nomor:18.10.06.13.1.00199).
2. Tanah milik dari Berci Hartini Tinungki, sertifikat hak milik (nomor:18.10.06.13.1.00178).
3. Tanah milik Adrianus Paraeng, sertifikat hak milik (nomor:18.10.06.13.1.00143).
4. Tanah milik Gereja GPSDI Kahuku, dengan Sertifikat Hak Milik (nomor:18.10.06. 13.1.00195).
5. Tanah milik : Mariantje Medellu, Sertifikat Hak Milik (nomor:18.10.06.13.1.00193).
6. Tanah milik :Beltina Darome, Sertifikat Hak Milik (nomor: 18.10.06.13.1.00138).
7. Tanah milik Yohanis Tahulending, Sertifikat Hak Milik (nomor:18.10.06.13.1.00119).
8. Paulus Yulianto Sanggel, sertifikat hak milik (nomor:18.10.06.13.1.00156).








