Sesuai Putusan Pengadilan, AKR Land GKIC, Kantor Pemasaran dan 2 Unit Perumahan Casa De Viola di Sita Eksekusi PN Manado

oleh -480 Dilihat

 


PODIUMUTAMA-MANADO,
Tim Kuasa Hukum, Agustince Puasa, Nico Walone SH CLA., Suprianto Tahumang SH, Allan Belly Bidara SH mengatakan permohonan sita eksekusi terhadap aset PT Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development GKIC (Grand Kawanua Internasional City) telah dikabulkan , dijalankan dan dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado. Rabu (10/05/2023) sekitar pukul 11.15, di Dua Lokasi, Ruko Grand Kawanua Mapanget Kairagi Dua dan Perumahan Grand Casa De Viola.

Dimana hingga saat ini, PT Wenang Permai Sentosa/AKR GKIC masih belum juga melaksanakan isi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp. 4.723.072.591,-.

Sehingga aset berupa kantor pemasaran di Ruko Grand Kawanua Kairagi Dua Kecamatan Mapanget dan 2 (dua) unit rumah di Perumahan Grand Casa De Viola Cluster Valensia unit C36 dan C37C37 disita eksekusi.

“Pengadilan Negeri yang diketuai Muhammad Alfi Sahrin Usup SH MH telah mengeluarkan surat penetapan perkara No. 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd, Sita eksekusi aset PT Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development GKIC Manado, dan telah dilaksanakan pada 10 Mei 2023 sekitar pukul 11.15 Wita,Juru sita dan kami telah mengunjungi objek sita eksekusi tersebut, menyaksikan keberadaan objek yang dimaksud,” kata Tahumang.

Saat Tim kuasa hukum menyambangi Kantor Pemasaran PT Wenang Permai, telah diterima bagian legal. “Kami diterima bagian legal-nya PT Wenang Sentosa Permai. Ada bahasa akan dibayar, untuk diselesaikan, perdamaian. Harapan klien kami – Ny Agustine Puasa, tentunya diselesaikan kewajiban developer untuk membayar kerugian,” sambung ia.

Apabila dalam jangka waktu 7 hari sejak dibacakan sita eksekusi dan pihak developer masih belum menjalankan isi putusan, maka aset yang dimaksud akan di lelang.

“Kami siap melakukan upaya perdamaian, asalkan ada pembayaran. Jika tidak ada pembayaran maka akan dilanjutkan pada tahap lelang. Satu minggu dari sita eksekusi dan mereka tidak bayar, kami lanjutkan dengan permohonan ke PN untuk lelang sita jaminan,” tegas Adv. Tahumang senada dengan Bidara.

Perkara sejak tahun 2019 ini , PT Wenang Sentosa/AKR GKIC telah memasarkan dan menjual bangunan rumah yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam kata menjual dan memasarkan barang ilegal.

Pihak developer memaksakan serah terima kepada konsumen-nya Agustine Puasa, dua unit rumah di Grand Casa De Viola cluster Valensia unit C36 dan C37, yang tidak memiliki IMB.

Diketahui, Agustine Puasa sebagai penggugat/terbanding/termohon kasasi/termohon peninjauan kembali/pemohon eksekusi , adalah pemenang dalam Perkara Nomor : 702 PK/PDT/2022 Jo. Nomor :1730 K/PDT/2021 Jo. Nomor: 150/PDT/2020/PT.Mnd Jo. Nomor : 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.