PODIUMUTAMA-MANADO, Bawaslu Sulut memberikan sebanyak 3.048 saran perbaikan yang disampaikan ke KPU sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap.
hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh didampingi anggota Bawaslu Sulut lainnya yakni Supriyadi Pangellu, Donny Rumagit dan Zulkifly Densi
Menurut Mewoh saran perbaikan yang sudah disampaikan oleh jajaran pengawas baik tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa maupun provinsi, selama ini telah memberikan saran perbaikan
“Itu sepanjang proses pemutakhiran data pemilih mulai dari coklit sampai pada penetapan DPT,” kata Mewoh, usai rapat pleno KPU, Rabu (28/6) di Manado.
Dalam rapat pleno di tingkat provinsi, pihaknya lakukan pengawasan sejak pleno dimulai. Dan ada beberapa catatan yang terus disampaikan.
Secara umum, kata Mewoh, sejumlah saran perbaikan telah ditindaklanjuti oleh KPU. Tapi ada beberapa catatan yang Bawaslu sampaikan di pleno rekapitulasi.
Yakni masih terdapat persoalan elemen data alamat pemilih yang terterah dalam RT/RW. Yaitu di Kota Bitung ditemukan 1.994 pemilih dalam elemen datanya masih tertulis RT0/RW0.
“Terhadap hal ini, Bawaslu berikan saran perbaikan pada KPU dan mengimbau segera koordinasi dengan capil yang punya kewenangan untuk perbaiki data pemilih sebelum pelaksanaan pemilu. Ini akan kami terus pantau,” tegasnya.
Selanjutnya, masih terdapat 45 pemilih di Bolmong yang tidak dapat ditemukan sejak proses coklit hingga penetapan DPT. Sehingga perlu terus diberikan catatan.
“Ini akan jadi atensi jajaran pengawasan terhadap 45 pemilih tersebut. Sampai hari pemungutan suara kami akan memastikan apakah pemilih tersebut ada atau bisa saja ada orang lain yang menggunakan hak pilih itu sehingga tidak ditemukan,” terangnya.
Terdapat juga 4 pemilih yang memiliki dokumen kependudukan lengkap di Minsel lalu di TMSkan di kecamatan Motoling Timur. Karena didaftarkan sebagai pemilih di TPS lokasi khusus di Kabupaten Halmahera Provinsi Malut.
“Terhadap hal ini kami memberi catatan pada KPU untuk beri atensi dan perhatian terkait pemenuhan hak pilih. Sehingga bisa difasilitasi hak pilihnya untuk pilpres, pileg dan DPD. Karena 4 pemilih itu terdaftar dan berdomisili di Minsel, Kecamatan Motoling Timur,” tandasnya.
Selain itu juga, terdapat pemilih potensial yang masih cukup besar yang direkapitulasi KPU dengan jumlah 52.688 pemilih tersebar di 15 kabupaten/kota.
“Sehingga catatan kami pemilih potensial non KTP El ini segera diselesaikan bersama Dikdukcapil di masing-masing wilayah,” tutur Mewoh.
Bawaslu juga memberi catatan bahwa masih terdapat KPU kabupaten/kota yang tidak mencantumkan jumlah pemilih disabilitas dalam daftar pemilih.
Dan terakhir, terdapat ketidaktelitian dari KPU kabupaten/kota dalam mengimput kode perubahan data pada sistem Sidalih, yang menyebabkan terjadinya selisi pada jumlah pemilih dan lampiran model perubahan pemilih yang terjadi di 9 daerah yakni Bitung, Sangihe, Kotamobagu, Minsel, Minut, Bolmong, Bolsel, Boltim dan Bolmut.
“Bawaslu langsung berikan saran perbaikan untuk dikoreksi. Itu sejumlah catatan pasca penetapan DPT. Dan kami minta agar jadi perhatian KPU untuk diselesaikan,” tegasnya lagi
Pasca penetapan DPT, KPU diminta harus terus merawat data pemilih. Seperti halnya saran dari Bawaslu, itu dilengkapi sampai pada pemungutan suara.
Ditambahkan pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, dalam proses penetapan DPT ini tentunya tugas Bawaslu mengawasi secara baik untuk memastikan konstitusi warga negara dikawal.
“Pada prinsipnya, Bawaslu menerima penetapan DPT dengan berbagai catatan. Dan kami juga mengimbau warga yang memenuhi hak pilih tapi belum terdaftar, silahkan mengadu ke Bawaslu. Baik di kabupaten/kota maupun pengawas di wilayah terdekat,” imbaunya.






