Jeli! Bupati Minut Joune Ganda Minta Tanah HGU 1.440 Ha di Marinsow Dikelola Pemerintah Untuk Dongkrak DPSP Likupang

oleh -329 Dilihat
Foto Istimewa

PODIUMUTAMA-MINUT, Kejelian Bupati Minut Joune Ganda patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara gerak cepat melakukan pengajuan permohonan penggunaan tanah Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.440 hektar (Ha) yang berada di Likupang, tepatnya di Desa Marinsow.

Pemerintah Minut berencana agar 1.440 Ha tanah tersebut bisa dipakai untuk mendongkrak pengembangan Likupang sebagai Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

Diketahui, Tanah tersebut dimiliki oleh Pemerintah pusat yang kini dikelolah PT Perkebunan Nusantara XIV.

Perusahaan tersebut berkantor di Kota Manado, dimana salah satu usahanya bergerak di bidang pertanian, yang mengelolah lahan pemerintah di Desa Marinsow atau dikenal dengan afdeling Marinsow untuk ditanami komoditi tanaman kelapa hibrida atau kelapa genjah kuning nias.

Sayangnya, Hak Guna Usaha (HGU) tanah seluas 1.440 hektar (Ha) tersebut telah habis sejak tahun 2015.

Hal ini, disampaikan Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, saat bertemu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan pengembangan 5 DPSP dan Rapat Dewan Pengelola Kawasan Pariwisata, Jumat (21/7/2023) di Plataran Heritage Borobudur Hotel Magelang, Jawa Tengah.

“Jadi sesuai usulan pemerintah provinsi beberapa waktu lalu karena HGU PT PN XIV telah berakhir sejak tahun 2015 silam, dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk pembangunan pariwisata di daerah ini,” ujar Bupati Joune Ganda.

Merespon permintaan Bupati Joune Ganda, Menko Marves Luhut Panjaitan mengatakan akan melakukan rapat di tingkat kementerian untuk menindaklanjuti usulan tersebut.

“Kita akan rapatkan dengan kementerian terkait untuk membahas ini,” ujar Luhut.

Status izin HGU PT Perkebunan Nusantara XIV yang telah lewat, sebelumnya juga telah disoroti DPRD Sulut.

Anggota DPRD Provinsi Sulut selaku Ketua Pansus Ranperda Pariwisata, Julius Jems Tuuk secara tegas mempertanyakan status tanah tersebut.

“Kami siap menduduki tanah ex HGU PTPN XIV tersebut jika Kementerian BUMN tidak kunjung juga menyerahkan ex tanah HGU tersebut,” tegas Tuuk.

Hal senada disampaikan Staf Khusus Bidang Sumber Daya Alam Terbarukan, Bupati Minut Joune Ganda, Viktor Malonda.

Menurut Viktor Malonda tanah ribuan hektar itu segera dialihfungsikan.

“Yang jelas usulan Pemprov dan DPRD Sulut yang kembali dipertegas oleh pak Bupati dalam Rakornas itu sudah tepat. Kan ini hanya soal peralihan admistrasi negara ke negara yaitu dari Kementerian BUMN ke pemerintah daerah. Saya rasa ini tidak terlalu rumit dan tidak merugikan siapapun,” kata Viktor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.