PODIUMUTAMA-MANADO, Perkembangan penyelidikan atas kasus dugaan penyimpangan dana dalam kegiatan percepatan penanganan Covid -19, pengadaan Ikan Kaleng tahap satu hingga tahap tiga di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado Tahun Anggaran (TA) 2020, berbanderol Rp27 Miliar masuk tahap penyelesaian penyelidikan perkara.
Kasie Intel Kejari ( Kejaksaan Negeri ) Manado, Hijran Safar SH MH mengatakan dalam rangka penyelesaian penyelidikan perkara tersebut, penyidik masih perlu memanggil dua orang terkait dalam pekerjaan itu.
“Pemanggilan terhadap dua orang tersebut, satu oknum sebagai PPK/KPA di Dinsos lelaki inisial SK, dan satu orang lainnya, inisial RI selaku penyedia jasa dalam pelaksanaan pekerjaan, pihak swasta. Penjadwalan pemanggilan itu dalam rangka penyelesaian penyelidikan perkara ini, ” ungkap Kasi Intel Hijran ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (19/09/2023) di ruang kerjanya.
“Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak lebih dari 15 orang. Dan ahli .Juga telah memiliki hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Prov Sulut, atas total anggaran Rp27 Miliar, dengan kerugian negara miliaran,” tambah Hijran yang enggan menyebutkan angka pasti hasil perhitungan kerugian negara.
“Kedua orang tersebut dijadwalkan pemanggilan, pada Kamis 21 September 2023, kapasitas dipanggil sebagai saksi atau tersangka, yang pasti guna penyelesaian penyelidikan perkara ini,” pungkas Kasi Intel yang juga masih enggan menyebut status kedua orang tersebut.
Diketahui Sammy Kaawoan kala itu sebagai Kepala Dinas Sosial selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melekat juga KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Saat ini dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Manado.
Sementara , pihak swasta yakni Rully Iskandar sebagai penyedia dari PT Samudera Mandiri Sentosa (SMS) di Kota Bitung.(*)








