Dipanggil Penyidik Kejari Manado, Sammy Kaawoan Utus PH Anace Padang

oleh -355 Dilihat
Anace Padang SH, Foto : PODIUMUTAMA.COM

 

PODIUMUTAMA-MANADO, Dipanggil  penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Oknum ASN Pemkot Manado Sammy Kaawoan mengutus Penasehat Hukum (PH) Anace Padang SH untuk bertemu Kasie Pidsus Kejari Manado Evan Sinulingga, Kamis (21/09/2023).

Dari pantauan wartawan media ini, Anace Padang SH Tiba sekira pukul 14.30 WITA.

Saat diwawancarai awak media yang sudah menunggu sejak pagi, Padang mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan karna saat ini tengah tugas kedinasan di luar kota.

“Ini pemanggilan pertama, sebagai tersangka tapi kan kita semua ada upaya hukum, kami bertiga (PH) tapi dua timnya satu masih sidang, satu di Gorontalo, Bapak tidak hadir berangkat urusan kantor dari kemarin dulu, tapi minggu ini sudah ada, karna sebelum pemanggilan ini bapak sudah ada surat tugas, jadi mau tidak mau tidak mungkin melalaikan terus menghadiri disini” jelas Padang kepada sejumlah media usai bertemu staff Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado.

Saat ditanya kapan kliennya akan memenuhi panggilan, Anace mengungkapkan akan datang saat panggilan kedua.

“Bapak rencana balik minggu, jadi waktu panggilan disini bapak sudah berangkat
, surat tugas sudah ada, jadi bukan karna ada panggilan ini” tukasnya sembari menambahkan status tersangka kliennya sejak tanggal 18 September 2023.

Diketahui, Perkembangan penyelidikan atas kasus dugaan penyimpangan dana dalam kegiatan percepatan penanganan Covid -19, pengadaan Ikan Kaleng tahap satu hingga tahap tiga di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado Tahun Anggaran (TA) 2020, berbanderol Rp27 Miliar  masuk tahap penyelesaian penyelidikan perkara.

Kasie Intel Kejari ( Kejaksaan Negeri ) Manado, Hijran Safar SH MH mengatakan dalam rangka penyelesaian penyelidikan perkara tersebut, penyidik masih perlu memanggil dua orang terkait dalam pekerjaan itu.

“Pemanggilan terhadap dua orang tersebut, satu oknum sebagai PPK/KPA di Dinsos lelaki  inisial SK, dan satu orang lainnya, inisial RI  selaku penyedia jasa dalam pelaksanaan pekerjaan, pihak swasta. Penjadwalan pemanggilan itu dalam rangka penyelesaian penyelidikan perkara ini, ” ungkap Kasi Intel Hijran ketika dikonfirmasi awak media,  Selasa (19/09/2023) di ruang kerjanya.

“Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak lebih dari 15 orang. Dan ahli .Juga telah memiliki hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Prov Sulut, atas total anggaran Rp27 Miliar, dengan kerugian negara miliaran,”  tambah Hijran yang enggan menyebutkan angka pasti hasil perhitungan kerugian negara.

“Kedua orang tersebut dijadwalkan pemanggilan, pada Kamis 21 September 2023, kapasitas dipanggil sebagai saksi atau tersangka, yang pasti guna penyelesaian penyelidikan perkara ini,” pungkas Kasi Intel yang juga masih enggan menyebut status kedua orang tersebut.

Diketahui Sammy Kaawoan kala itu sebagai Kepala Dinas Sosial selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melekat juga KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Saat ini dia  menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Manado.

Sementara , pihak swasta yakni Rully Iskandar sebagai penyedia dari PT Samudera Mandiri Sentosa (SMS) di Kota Bitung.(OSM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.