Alamak Dua Tersangka Kasus Bansos Ikan Kaleng TA 2020,  Tidak Penuhi Panggilan Penyidik Kejaksaan

oleh -432 Dilihat
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Wagiyo SH MH//PODIUMUTAMA.COM

 

PODIUMUTAMA-MANADO, Satu oknum ASN mantan Kadinsos (Kepala Dinas Sosial) Manado, dan satu lainnya pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan percepatan penanganan Covid -19, pengadaan Ikan Kaleng tahap satu hingga tahap tiga di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado Tahun Anggaran (TA) 2020, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari (Kejaksaan Negeri) Manado.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado,
Wagiyo SH MH mengatakan tim penyidik telah melakukan pemanggilan dua orang tersangka, Lelaki Inisial SK selaku ASN dan satunya lagi inisial RI selaku pihak swasta.

“Hari ini tim penyidik sudah panggil dua orang tersangka untuk dilakukan pemeriksaan, tapi dua-duanya tidak datang,”  kata Kajari Wagiyo SH MH yang didampingi kasie Intel Hijran Syafar SH MH, saat diwawancarai sejumlah awak media, Kamis (21/09/2023) di Kantor Kejari.

Lanjut Kajari, kedua tersangka sebelum pemanggilan telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, “Tentunya sebelum dilakukan pemanggilan sudah sebagai tersangka, karena pemanggilan-nya status tersangka,”.

Dengan ketidakhadiran para tersangka, pada pemanggilan pertama ini,  Kajari telah memerintahkan Kasi Pidsus untuk segera panggil lagi.

“Hari ini juga, saya perintahkan, segera memanggil ulang para tersangka itu, sekaligus juga secara marathon lakukan pemanggilan para saksi,” tambah Kajari menjawab pertanyaan para awak media.

Lebih lanjut dikatakan, penyidikan perkara tinggal menambah ada tersangka-nya, berita acara sudah komprehensif, penyitaan dokumen , dan sudah memiliki angka  kerugian keuangan  negara dari hasil perhitungan audit  BPKP.

“Sebenarnya kita sudah siap betul, karena penyidikan sekarang tinggal menambah tersangkanya saja. Dan terkait  nilai kerugian keuangan negara dari BPKP, nilainya tidak kurang dari Rp7,5 Miliar,” ujar Kajari.

Dan dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, ” Kemungkinan ada tentunya, tergantung dari alat bukti, kemungkinan itu bisa saja ada. Untuk menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti, surat surat, petunjuk dokumen dokumen, serta tergantung para saksi yang nantinya dipanggil,” kunci Kajari.

Diinformasikan, adapun surat penetapan para tersangka, tertanggal 18 September 2023,  dengan nomor : TAP-3218/P.1.10/Fd.2/09/2023, untuk tersangka Sammy AR Kaawoan,

dan Surat penetapan Nomor : TAP-3219/P.1.10/Fd.2/09/2023, untuk tersangka Rully Iskandar alias Rully.

Para tersangka, disangkakan dalam pasal undang undang (UU) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), primer pasal 2 dan subsider,  pasal 3.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.