Di Pleno Provinsi, Bawaslu Sulut ‘Kuliti’ KPU Minut Pertanyakan Kecurangan Pergeseran Suara di 26 TPS

oleh -406 Dilihat
Di Pleno Provinsi, Bawaslu Sulut 'Kuliti' KPU Minut Pertanyakan Kecurangan Pergeseran Suara di 26 TPS

PODIUMUTAMA-SULUT, Di Pleno tingkat Provinsi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menguliti KPU Minahasa Utara (Minut. Bawaslu mencecar beberapa pertanyakan kepada KPU Minahasa Utara (Minut) dalam rapat pleno tingkat provinsi, Jumat (8/3).

Bawaslu meminta penjelasan terkait ditemukannya kecurangan pergeseran suara di 26 tempat pemungutan suara (TPS) di Minut.

Hal itu dikatakan Bawaslu Sulut dalam rapat pleno tingkat provinsi, Jumat (7/3) dengan jadwalnya KPU Minut.

“Ada 48 suara digeser. Kami meminta di forum resmi untuk menjelaskan terkait tindaklanjutnya. Karena ini sudah sangat jelas mencoreng demokrasi di Sulut,” kata Pimpinan Bawaslu Sulut, Donny Rumagit.

Disampaikannya, Bawaslu Minut menemukan ada pergeseran suara di 26 TPS di Likupang Barat. Suara yang digeser berjumlah 48. Digeser ke Partai Bulan Bintang (PBB).

“Hasil temuan ini kami melakukan saran perbaikan dan merekomendasikan pada Bawaslu Minut untuk mengembalikan suara-suara tersebut,” ucapnya.

Maka di pleno di kabupaten, lanjutnya telah dikembalikan 48 suara tersebut. Dia mengungkapkan, ada beberapa partai yang suaranya diambil. Seperti Nasdem.

“Tapi yang namanya ada dugaan pelanggaran, kalau memang ada kesengajaan, kita bisa lihat apa pidana terkait pengurangan dan penambahan suara, kemudian juga etik,” jelasnya.

Namun dia mengakui bahwa sudah dijelaskan KPU Minut dimana untuk PPK Likupang Barat ada yang dinonaktifkan karena melakukan kecurangan.

“Jadi, kalau ada laporan dan temuan, akan kami proses selanjutnya,” pungkasnya.(*/OSM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.