PODIUMUTAMA-MINUT, Dalam rangka mencegah terjadinya inefisiensi belanja APBD, Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda menegaskan bahwa perlu melaksanakan rekomendasi KPK melalui konsolidasi e-katalog pada pengadaan Barang dan Jasa.
Dijelaskan Bupati Joune Ganda Pengadaan Barang/Jasa mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, dimana untuk mewujudkan hal tersebut, maka merujuk pada Perpres 16/2018, diperlukan pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money).
“Sejalan dengan asas value for money sebagaimana disebutkan di atas, salah satu tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa adalah untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia” ujar Bupati Joune Ganda.
Lanjutnya, Value for money juga yang dimaksud didasarkan pada 3 (tiga) elemen utama, yaitu ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Juga untuk memitigasi terjadinya kerugian negara khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa, maka penyempurnaan serta penerapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang konsisten dan berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang akan mampu mendorong terwujudnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menghasilkan value for money.
Rencana konsolidasi ini, sudah pernah saya sampaikan pada sambutan saya, di Rakor Pengadaan Barang dan Jasa se–Provinsi Sulawesi Utara, yang di selenggarakan di Kabupaten Minahasa Utara, yang dihadiri oleh Kepala LKPP Bapak Hendrar Prihadi, pada bulan November 2023 lalu.
“Hari ini (18/3-2024), Saya diundang oleh LKPP untuk rapat bersama membahas komitmen Minahasa Utara melaksanakan konsolidasi e-Katalog,” Jelas Bupati Joune Ganda.
Disebutkan lebih lanjut bahwa Minahasa Utara menjadi Pilot Project konsolidasi Pengadaan Katalog Elektronik. di Indonesia baru 3 daerah yang melaksanakan ini (Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kita Kabupaten Minahasa Utara).
Selain untuk meningkatkan kesejahteraan UMKM, Konsolidasi Pengadaan ini merupakan rekomendasi KPK pada indikator MCP KPK, sehingga perlu untuk dilakukan.
“Pada dasarnya, Konsolidasi Pengadaan sudah kami lakukan sejak tahun 2022, namun beda metode yakni penggabungan paket sejenis pada Pengadaan Langsung (PL), Tahun 2024 ini akan dilakukan Konsolidasi melalui e-Katalog,” Lanjut Bupati.
Diketahui, rapat yang dilaksanakan secara daring, dipimpin oleh Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, R. Fendy Dharma Saputra dan dihadiri oleh Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda serta diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kabag, Camat, Kepala Puskesmas dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Minahasa Utara. (*)







