Podiumutama.com, MINUT – Pemkab Minut seriusi persoalan pergeseran luas wilayah bandara Sam Ratulangi yang cukup besar dari Minahasa Utara ke Manado.
Dimana, dari yang seharusnya 75,29 Ha, berkurang 40,2 Ha menjadi 350.852 m². Sementara di kota Manado bertambah luasnya dari 1.444.401 m² menjadi 1.846.449 m².
Maka dari itu, Pemkab Minut lewat Bupati Joune Ganda mengeluarkan surat permohonan yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Manado untuk bersinergi menyelesaikan kesalahpahaman terkait luas wilayah di Bandara Sam Ratulangi.
Permohonan itu juga sebagai bagian untuk Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada hari Senin, 26 Juni 2023 di kantor Gubernur Sulut terkait batas wilayah Manado dan Minahasa Utara di wilayah Bandara Udara Sam Ratulangi yang dihadiri oleh masing-masing perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Kepala Biro Pemerintahan dan Kabag Pemerintahan Provinsi Sulut), Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Assisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Pemerintahan, Camat Talawaan, Hukum Tua Wusa, Winetin dan Mapanget), Pemerintah Kota Manado (Kabag Pemerintahan), PT Angkasa Pura I dengan ini kami menyampaikan beberapa
Diketahui, Luas Bandar Udara Sam Ratulangi Manado sesuai data dari PT Angkasa Pura I Sam Ratulangi Manado totalnya 2.197.301 m² (219,73 Ha) yang terdiri dari:
1. Minahasa Utara seluas 350,852 m² (35, 09 Ha)
2. Manado seluas 1.846.449 m² (184,65 Ha)
Luas Wilayah Bandara Sam Ratulangi Manado yang telah terpetakan berdasarkan Permendagri No 69 tahun 2017 Tentang batas Daerah kota Manado dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara dengan menggunakan delineasi koordinat Titik-titik Batas (PBU, PABU, dan TK) yaitu:
1. Minahasa Utara seluas 752.900 m² (75,29 Ha)
2. Manado seluas 1.444.401 m² (144,44 Ha)
Data ini juga diperkuat dengan hasil kunjungan lapangan Tim Penegasan batas wilayah Kabupaten Minahasa Utara yang didampingi oleh PT Angkasa Pura I pada tanggal 16 Juni 2023 serta hasil tindak lanjut konsultasi ke Badan Informasi Geospasial di Bogor pada tanggal 7 Juni 2024 dan data pengukuran BPN Minahasa Utara sebagai anggota Tim Penegasan batas wilayah Minahasa Utara.
Adanya kesepakatan sebelumnya yang ditandatangani Bupati Minahasa Utara dan Walikota Manado pada tanggal 19 Januari 2022 telah menyepakati bahwa tanah yang terbagi akibat deliniasi Permendagri 69 tahun 2017, maka sertifikat hak miliknya menyesuaikan dengan wilayah yang dominan sehingga terdapat 402.408 m² atau 40,2 HA luas lahan di Bandara yang berada di wilayah Minahasa Utara di terbitkan Sertifikat hak milik oleh BPN Manado.
Hal ini menyebabkan wilayah Minahasa Utara di bandara Sam Ratulangi berkurang dari 752.900 m² atau 75,29 Ha tersisa 350.852m ^ 2 atau 35,09 Ha saja yang berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah Minahasa Utara yang saat ini hanya Rp 11.570.571(sebelas juta lima ratus tujuh puluh lima ratus tujuh puluh satu rupiah) saja dari Pajak Bumi dan Bangunan yang tentunya tidak sebanding dengan milyaran rupiah yang diterima Pemerintah Kota Manado dari PT Angkasa Pura I.
Sementara berdasarkan kesepakatan yang sama tersebut terkait dengan penetapan pendapatan pajak dan sebagainya tetap memperhatikan delineasi Permendagri 69 tahun 2017 Tentang batas Daerah kota Manado dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.
Juga, Terdapat 3 Desa yaitu Desa Winetin, Desa Wusa dan Desa Mapanget yang berada di seputaran lingkar Bandara Sam Ratulangi yang terdampak langsung dengan aktivitas penerbangan yang di sebut Kawasan Keamanan Operasi Penerbangan (KΚΟΡ).
Pemkab Minut pun meminta adanya peninjauan kembali dengan memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengingat ada 34,26% wilayah Bandara Udara Sam Ratulangi terletak di wilayah Kabupaten Minahasa Utara serta sebagai kompensasi 40,2 hektar lahan Minahasa Utara yang objek pajaknya sudah ditagih pemerintah kota Manado dari PT Angkasa Pura I Bandara Udara Sam Ratulangi di Manado.






