PODIUMUTAMA-MINUT, Sepenggal bait lagu Kisah kasih di sekolah, yakni Malu aku malu pada semut merah, cocok dinyanyikan saat amar putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, yang diumumkaan lewat e-court, situs resmi PT TUN Manado Rabu (23/10/2024), putusan nomor: 7/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDO.
“Mengadili: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara ini,” bunyi 2 petikan amar putusan tersebut.
Dengan putusan tersebut, PT TUN Manado mengesahkan SH KPU Minut yang menetapkan Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JGKWL) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara.
Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw ketika dikonfirmasi membenarkan adanya putusan tersebut.
Menurut Hendra, pihaknya sebagai tergugat sudah berupaya semaksimal mungkin dalam gugatan kali ini.
“Yang pasti kami sudah maksimal,” singkat Hendra Lumanauw ketika dikonfirmasi.
Kekalahan kubu MJPCK merupakan kali yang kedua. Dimana yang pertama, lewat kuasa hukumnya, sebanyak empat laporan tim MJPCK juga ditolak Bawaslu Minahasa Utara.
Terpisah, Calon Bupati Minut Joune Ganda saat diwawancarai wartawan media ini, Kamis (24/10/2024) mengatakan bahwa amar putusan dari PT TUN merupakan sepenuhnya campur tangan dari Tuhan Yang Maha Kuasa,
“Segala kemulian bagi Sang Pemilik Nafas Kehidupan, Puji Tuhan, Hak demokrasi masyarakat Minahasa Utara terjaga dengan baik, mari bersama kita mengawal setiap tahapan pilkada” kata JG sapaan akrab Ganda
JG menambahkan, dengan adanya putusan ini, masyarakat tanah Tonsea diberikan keleluasaan memilih.
“Izinkan kami menyampaikan apresiasi juga sekaligus ungkapan terimakasih atas keputusan hakim. Mari kita hormati dan dukung demokrasi seutuhnya pada Pilkada Minut,” tukasnya.(*/OSM)






