PODIUMUTAMA-MINUT, Selamat pagi warga Kabupaten Minahasa Utarab(Minut) , pupus sudah harapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Melky Jackhin Pangemanan dan Christian Kamagi(MJP-CK) terhadap KPU Untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2, Joune Ganda dan Kevin Wiliam Lotulung di Pilkada Minut 2024.
Setelah sebelumnya gagal di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, MJP-CK lagi dan lagi gagal dalam gugatan banding ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini berdasarkan pengumuman resmi Mahkamah Agung RI,atas perkara nomor 817/K/TUN/PILKADA/2024 dengan tergugat KPU Minahasa Utara, dinyatakan ditolak.
Tim Hukum Joune Ganda Kevin Wiliam Lotulung yang terdiri dari, Rahman Ismail S.H., Stella Runtu, Darul Halim S.H., Jerry Kindangen S.H., dan Shintia Pangemanan S.H. Tim Hukum JG-KWL menyambut dengan penuh suka cita putusan MA tersebut dan memastikan kliennya taat pada aturan.
“Yang pertama kami mengapresiasi putusan ini, bahwa dalam Undang-undang terkait sengketa proses tahapan pemilihan hanya ada dua baik tergugat dan penggugat untuk melakukan upaya hukum hanya 2x, pertama itu sudah di PT TUN Manado pada oktober kemarin, dan ditolak putusannya, dan terbaru hari ini putusan di MA upaya kasasi juga ditolak, artinya tidak ada lagi ruang untuk membawa persoalan ini terkait dengan masalah diskualifikasi pasangan JGKWL, secara hulim bukti pasangan JGKWL sejak tahapan pilkada bergulir pasangan JGKWL tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, seperti yang dituduhkan selama ini” kata Tim Hukum Rahman Ismail kepada sejumlah media, Selasa (19/11/2024).
“Pak Joune Ganda dan Pak Kevin Lotulung berterima kasih sekaligus bersyukur atas putusan MA ini, bahwa keadilan telah menemukan jalannya,” sambung Rahman Ismail.
Kuasa hukum JGKWL lainnya, Hj Darul Halim, SH, mengungkapkan bahwa keputusan MA ini merupakan putusan final yang menutup pintu seluruh upaya hukum MJPCK.
“Dengan keputusan ini, masyarakat Minut bisa merasa tenang karena pencalonan JGKWL sah dan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tukas Darul.
Sementara itu, Syntia Pangemanan, SH, dan Stella Runtu, menegaskan bahwa ini adalah kemenangan yang sudah sesuai koridor hukum yang berlaku bagi proses demokrasi yang jujur dan adil.
“Melalui putusan MA ini, JGKWL kini melenggang mulus untuk melanjutkan perjuangannya menuju Pilkada Minut 2024 tanpa hambatan hukum lebih lanjut. Karena sejak awal kami berupaya semaksimal mungkin untuk tidak melakukan pelanggaran hukum di setiap tahapan, termasuk pada materi gugatan yang ada,” ujar Stela Runtu.
Ditambahkan Cyntia Pangemanan, kuasa hukum lainnya.
“Ini sudah final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menghalangi langkah JG-KWL. Keputusan ini dapat membuka wawasan baru bagi masyarskat Minut agar tidak lagi membangun opini-opini yang memberi pemahaman yang tidak baik kepada masyarakat. Bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Pangemanan.
Diketahui sebelumnya, pelantikan 128 ASN Eselon 3 dan 4 oleh Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda pada 22 Maret 2024 dinyatakan memenuhi syarat. Hal tersebut dipertegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui surat yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Utara di Manado dengan nomor: 100.2.2.6/6822/OTDA tanggal 5 September 2024 tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Tomsi Tohir, menegaskan telah memenuhi persyaratan.
Dijelaskan pada poin nomor 4 huruf c, Mendagri mempertegas bahwa pengangkatan dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024..(*/OSM)







