Paslon Nomor Urut 1 MJP-CK Ajukan Permohonan Gugatan ke MK, Pengamat Sebut Gugatan Konyol

oleh -1099 Dilihat
Paslon Nomor Urut 1 MJP-CK Ajukan Permohonan Gugatan ke MK, Pengamat Sebut Gugatan Konyol.

 

 

PODIUMUTAMA-MINUT, Penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara telah menetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu Calon Bupati dan Wakil Bupati pada 2-4 Desember 2024.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Joune Ganda – Kevin Lotulung (JG-KWL), dalam hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, meraih suara terbanyak dengan 70.620 suara, unggul atas pasangan calon nomor urut 1 Melky Pangemanan-Christian Kamagi (MJP-CK) nomor urut 01 yang memperoleh 51.070 suara.

Meski demikian, Paslon Nomor Urut 1 MJP-CK, tidak menerima hasil yang sudah ditetapkan KPU Minut, terinformasi pihak MJP-CK melayangkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstisusi pada 06 Desember 2024 dengan nomor akta pengajuan 107/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Hal tersebut menggelitik Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie untuk angkat suara.

Menurut Massie paslon nomor urut 1 permohonan gugatan yang dilayangkan Paslon Nomor Urut 1 harus belajar lebih cermat tentang bagaimana urusan gugat menggugat di MK.

“Gugatan konyol pasangan Melky-Christian dan ini menyusahkan saja MK. Saya kira gugatan ini tak akan diproses kecuali selisih suara hanya 2-4 persen barangkali masih bisa tapi ini hampir 20 persen. Untuk penggugat belajar dan baca baik-baik soal gugat-menggugat di MK baru layangkan gugatan” ucap Massie kepada media ini, Rabu (11/12/2024).

Lanjut Massie, langkah yang diambil dari Paslon MJP-CK mencerminkan sikap yang ngotot menginginkan kemenangan, tapi kenyataannya publik Minut masih mencintai pasangan Joune Ganda-Kevin Lotulung.

“Saya menyebutnya apalah daya tangan tak sampai. Secara esensi, substansi, eksisrensi gugatan ini sangat lemah dan tak punya landasan. Ini hanya karena gengsi saja. Kan memalukan menggugat tapi rakyat lebih menyukai JG-KL Buang-buang waktu, energi dan biaya Ingat JG-KL didukung sebagian besar koalisi KIM” tambah Massie

“Kalau sudah kalah angkat topi saja dan menyerah takutnya kalah di MK di bawah ke Mahkamah PBB” tukasnya.

Diketahui, syarat selisih suara itu diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyatakan perselisihan hasil Pilkada harus diadili oleh badan peradilan khusus.

Para paslon yang hendak mengajukan gugatan juga harus memenuhi syarat selisih suara sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU Pilkada. Berikut isinya:

(1) Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:

a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;

b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;

c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi; dan

d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

(2) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota; dan

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara Kabupaten/Kota.(OSM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.