PODIUMUTAMA-SULUT, Revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 terus menuai perdebatan daru sejumlah kalangan.
Banyak pihak menilai pemberian asas dominus litis kepada Kejaksaan berpotensi disalahgunakan dan tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki kepolisian serta kehakiman.
Imanuel Kadang salah satu mahasiswa Universitas Sam Ratulangi Manado, menyerukan penolakan atas hal tersebut. Menurutnya dengan adanya dominus litis akan memberikan kewenangan super pada suatu lembaga.
“Syalom, damai di hati, saya Imanuel Kadang, selaku mahasiswa aktif Universitas Sam Ratulangi dengan ini menyatakan menolak asas dominus litis dan RUU KUHP karna akan menimbulkan suatu lembaga yang memiliki kewenangan yang super, dengan ini saya menyatakan menolak hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia” seru Imanuel Kadang baru-baru ini.
Diketahui, asas dominus litis memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam menentukan arah proses hukum suatu perkara.






