Untuk Pembayaran PBB, Bupati Joune Ganda Berikan Diskon dan Bebaskan Denda Administratif

oleh -1857 Dilihat
Bupati Joune Ganda

PODIUMUTAMA-MINUT, Berbeda dari sejumlah daerah di Indonesia yang menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga berkali-kali lipat. Di Minahasa Utara (Minut) , Bupati Joune Ganda malah memberikan diskon.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Minahasa Utara, diberikan diskon hingga 20 persen.

Bupati Joune Ganda melalui Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Minut Christian Katuuk mengatakan  kebijakan ini merupakan komitmen dari pemerintahan JG-KL sekaligus meringankan beban masyarakat melalui kebijakan strategis di bidang perpajakan daerah.

Pembebasan denda administratif ini, sebagaimana program yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah, adalah berupa bunga keterlambatan untuk tahun pajak 2020 hingga 2024.

“Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2025 mendatang,” tambah Kepala Bapenda Christian Katuuk.

Berikut rincian pemberian diskon pajak oleh Pemkab Minut:

– Diskon 20% untuk objek pajak dengan nilai penetapan PBB-P2 hingga Rp 100.000

– Diskon 10% untuk objek pajak dengan nilai penetapan di atas Rp 100.000 hingga Rp 5.000.000

– Diskon 5% untuk objek pajak dengan nilai penetapan di atas Rp 5.000.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.