PODIUMUTAMA-MINUT, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) terus membuktikan komitmennya dalam mencegah korupsi di lingkup Pemkab Minut.
Hal ini dibuktikan, dengan sebuah langkah strategis lewat pelaksanaan sosialisasi Proyek Perubahan Si Jaga Emas Minut, sebuah inisiatif untuk mengamankan Barang Milik Daerah (BMD).
Proyek ini digagas sebagai respons atas Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention (MCSP) KPK) yang mengidentifikasi pengelolaan BMD sebagai area rawan korupsi.
Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Minut itu, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minut Novly Wowiling.
Dalam kesempatan tersebut, Wowiling yang didampingi Kaban Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut Carla Sigarlaki mengatakan, saat ini sudah sangat penting khususnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Minut.
“Agar supaya kita memiliki satu komitmen yang serius dalam menjaga BMD kita, karena ini sudah menjadi perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI didalamnya” ucapnya sembari menegaskan bahwa proyek ini merupakan upaya serius pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola aset yang akuntabel, efektif, dan efisien.
Sinergi Antar Lembaga untuk Tata Kelola Aset Berintegritas
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber kredibel dari berbagai instansi. Subdirektorat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan perwakilan dari LPPIA Universitas Indonesia memberikan paparan mendalam mengenai pentingnya tata kelola aset yang berintegritas.
Kepala Badan BKAD dan Kepala Bidang Aset Pemkab Minut turut menjelaskan langkah-langkah konkret yang akan diambil. Sosialisasi ini menekankan bahwa Si Jaga Emas Minut tidak hanya berfokus pada pengamanan fisik, tetapi juga membangun fondasi hukum dan teknis yang kuat.
Aksi Nyata Si Jaga Emas Minut
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa proyek ini mencakup beberapa aksi strategis, di antaranya:
• Penerbitan Peraturan Bupati tentang pengamanan BMD sebagai payung hukum untuk tata kelola aset yang terstruktur.
• Peningkatan kompetensi para pengurus barang OPD melalui Bimbingan Teknis Implementasi E-BMD, sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.
• Pengamanan hukum atas aset tanah melalui percepatan sertifikasi aset tanah milik pemda melalui MoU dengan Kantor ATR/BPN Minahasa Utara.
• Penyelamatan kendaraan dinas yang dikuasai pihak tidak berhak dengan pendampingan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Airmadidi.
Dengan sinergi yang kuat antara regulasi, peningkatan kapasitas SDM, dan langkah-langkah hukum yang tegas, Si Jaga Emas Minut diharapkan dapat meningkatkan Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, sekaligus menjadi percontohan nasional dalam upaya pencegahan korupsi di daerah.(***)






