BPK RI Tengah ‘Kuliti’ KPU Minut, Lakukan Pemeriksaan dengan Status PDTT

oleh -1104 Dilihat
BPK RI Tengah 'Kuliti' KPU Minut, Lakukan Pemeriksaan dengan Status PDTT.

PODIUMUTAMA-MINUT, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) saat ini tengah melakukan pemeriksaan di KPU Minahasa Utara (Minut).

Dari informasi yang dihimpun wartawan media ini, pemeriksaan atau audit dari BPK sudah berlangsung kurang lebih empat bulan, sejak bulan juli hingga oktober ini. BPK ‘kuliti’ laporan pertanggung jawaban dana hibah pilkada, dimana KPU Minut mendapat anggaran 43 Miliar rupiah dari Pemerintah Kabupaten Minut, menjadikan KPU Minut sebagai salah satu penerima dana hibah terbesar untuk kabupaten/kota di Sulut.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK RI untuk KPU Minut,adalah pemeriksaan dengan status PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu).

KPU Minut dijadikan sampel untuk PDTT mengingat besarnya jumlah dana hibah, dimana BPK RI juga tengah melakukan pemeriksaan dengan status PDTT untuk seluruh KPU Provinsi di Indonesia, termasuk KPU Sulut.

“Iya , ini pemeriksaan PDTT, KPU Sulut dan KPU Minut, Minut kan anggarannya besar, saat ini masih tahap pemeriksaan” ungkap sumber yang meminta namanya untuk tidak disebutkan.

Dari sumber yang lain menyebut, saat pemeriksaan dari BPK RI dengan status PDTT, KPU Minut mengaku sudah mendapat pemeriksaan dari Inspektorat Minut, namun pada kenyataannya pihak inspektorat pernah menyurat ke KPU Minut untuk melakukan pemeriksaan, namun pihak KPU Minut menolak dengan alasan pemeriksaan hanya boleh dilakukan inspektorat KPU.

“Inspektorat pada bulan desember tahun lalu, pernah menyurat untuk pemeriksaan tapi mereka (kpu minut/red) menolak, dan akhirnya sekarang BPK mendatangi kantor inspektorat Minut untuk mencari informasi” beber sumber.

Diketahui, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam PDTT ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.(OSM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.