Gandeng Kejari, Bapenda Minut Gelar Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak Daerah PBJT Makanan dan Minuman

oleh -1250 Dilihat
Gandeng Kejari, Bapenda Minut Gelar Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak Daerah PBJT Makanan dan Minuman.

PODIUMUTAMA-MINUT, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibawah komando Bupati Joune Ganda, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minut yang dipimpin Kaban Christian Katuuk, menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Minut menggelar sosialisi kepatuhan wajib pajak daerah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman di Aula Perpustakaan Pemkab Minut, Kamis (04/12/2025).

Kegiatan sosialisi ini dibuka secara resmi oleh Asisten III Jossy Kawengian, dan Kasie Pidana Khusus Kejari Minut Wilke Rabeta sebagai pemberi materi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Minut Christian Katuuk mengatakan kehadiran Kejaksaan Negeri untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait kewajiban perpajakan, khususnya PBJT.

“Tentunya maksud dan tujuan digelarnya sosialisasi ini, yang pertama meningkatkan kesadaran wajib pajak daerah, yang kedua memberikan pemahaman teknis terkait sanksi dan ketentuan akibat ketidak patuhan pembayaran pajak daerah” ungkap Katuuk.

Lebih lanjut, Katuuk menambahkan, kegiatan ini dilakukan untuk membangun kolaborasi antara pemerintah daerah Minut dan para pelaku usaha atau PBJT Makanan dan Minuman untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Pastinya, ketika wajib pajak sudah paham dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, saya rasa tidak akan ada lagi temuan di lapangan wajib pajak yang lalai atau tidak patuh”pungkasnya.

Sementara itu, Kasie Pidsus Kejadi Minut Wilke Rabeta saat memberikan materi, memaparkan dengan rinci, setiap pasal demi pasal dalam undang-undang yang bisa menjerat wajib pajak yang ‘nakal’.

“Setiap pembeli atau pelanggan rumah makan atau restoran saat membayarkan tagihan makannya, itu sudah termasuk pajak 10 persen untuk pemerintah daerah, disini wajib pajak pemilik restoran dan rumah makan dan sejenisnya jangan main-main dengan itu, itu wajib dilaporkan dan setorkan ke daerah” tegas Rabeta.

Rabeta pun menambahkan, ada beberapa temuan yang ia dapati dilapangan dimana pemilik restoran atau rumah makan diduga menjalankan operasi nota atau struk ganda.

“Jadi jangan main-main dengan laporan ganda, mungkin ada yang membuat dua laporan, yang satunya real dan yang satunya lagi fiktif dan itu yang dilaporkan dan disetorkan awas karna bisa berurusan hukum dikemudian hari, saya berharap dengan adanya sosialisasi ini meningkatkan ketaatan dan kepatuhan wajib pajak”tukasnya.

Diketahui, kegiatan sosialisai ini diikuti ratusan wajib pajak di bidang PBJT makanan dan minuman.(OSM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.